
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil melakukan penindakan besar terhadap upaya penyelundupan komoditas berharga berupa emas dan perhiasan seberat 190 kilogram. Operasi penggagalan ekspor ilegal ini dilakukan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, setelah pihak berwenang menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman emas tanpa dokumen resmi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa kronologi penindakan bermula pada 27 April 2026. Petugas menerima laporan terkait penggunaan pesawat carter yang disiapkan khusus untuk mengangkut logam mulia tersebut ke luar negeri tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) segera melakukan pemeriksaan intensif di area apron bandara terhadap pesawat charter dengan nomor registrasi N117NR. Hasilnya, petugas menemukan enam koli barang yang berisi perhiasan dan koin emas yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, merinci bahwa temuan tersebut terdiri dari 611 gelang emas dengan berat total 60,3 kg yang diperkirakan bernilai US$ 8,94 juta. Selain itu, ditemukan pula 2.971 keping koin emas dengan berat mencapai 130,26 kg senilai US$ 19,4 juta. Jika ditotal, nilai keseluruhan komoditas tersebut mencapai US$ 28.349.161,67 atau setara dengan Rp 502.544.577.047 berdasarkan kurs yang berlaku.
Dalam kasus ini, Bea Cukai telah mengamankan empat orang terduga pelaku yang berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PB. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa motif utama penyelundupan ini adalah untuk menghindari pengenaan bea keluar yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan identifikasi, koin emas yang disita masuk dalam klasifikasi HS Code 7108.12.90 yang seharusnya dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen. Akibat upaya ekspor ilegal ini, potensi kerugian negara dari sektor penerimaan bea keluar diperkirakan mencapai Rp 41.193.899.800. Nilai pabean dari seluruh komoditas yang disita sendiri mencapai angka Rp 486.074.725.993,8.
Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 17 November 2025. Peraturan tersebut memperketat pengawasan terhadap ekspor emas guna menjaga stabilitas pasokan domestik dan mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif bea keluar yang bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat pengolahan emas. Misalnya, emas batangan olahan seperti minted bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%, sedangkan emas dalam bentuk granula dikenakan tarif 10% hingga 12,5%. Emas dore, yang memiliki tingkat pemurnian lebih rendah, dikenakan tarif tertinggi antara 12,5% hingga 15%. DJBC menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi akan terus ditingkatkan untuk memastikan seluruh eksportir patuh terhadap regulasi yang berlaku demi keadilan ekonomi dan kedaulatan fiskal nasional.











