Batas Akhir Lapor SPT Pajak 30 April, Waspada Denda!

Budi Santoso

Batas Akhir Lapor SPT Pajak 30 April, Waspada Denda!

Jakarta – Hari ini, Kamis 30 April 2025, merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak (WP) baik perorangan maupun badan yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT Tahunan akan berujung pada sanksi administrasi berupa denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Merujuk pada Pasal 7 UU KUP, besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan adalah Rp 100.000 bagi Wajib Pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi Wajib Pajak badan. Namun, terdapat beberapa pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP. Pengecualian tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia, serta kategori wajib pajak lain yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Selain denda keterlambatan pelaporan, sanksi tambahan akan dikenakan jika SPT Tahunan menunjukkan adanya kurang bayar. Dalam kasus ini, wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetorkan. Perhitungan bunga ini dimulai sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran pajak dilakukan. Penting untuk dicatat bahwa denda baru akan dibayarkan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meskipun denda telah dibayarkan, kewajiban melaporkan SPT Tahunan tetap harus dipenuhi.

Baca Juga :  DEN Tegaskan Bea Cukai Tak Dilebur dalam Reformasi SDA

Menyadari antusiasme dan potensi lonjakan pelaporan di hari-hari terakhir batas waktu, beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah memperpanjang jam operasional layanan mereka. KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, misalnya, membuka layanan hingga pukul 20.00 WIB pada tanggal 29-30 April 2025, lebih lama dari jam operasional normal yang biasanya berakhir pukul 16.00 WIB. Perpanjangan jam layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi #KawanPajak yang mungkin tidak memiliki waktu luang di jam kerja reguler. Berbagai layanan yang disediakan hingga malam hari mencakup aktivasi akun Coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data pajak, dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh.

Inisiatif serupa juga dilakukan oleh KPP Pratama Cilacap, yang memperpanjang jam pelayanan pada 29-30 April 2025 hingga pukul 19.00 WIB. Hal ini disampaikan melalui pengumuman resmi di akun media sosial mereka, menegaskan kesiapan untuk memberikan pendampingan pelaporan SPT Tahunan kepada #KawanPajak. Perpanjangan durasi layanan ini merupakan penyesuaian kebutuhan di masing-masing unit kerja untuk memastikan seluruh wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya tanpa terkendala waktu. Wajib pajak di daerah lain dihimbau untuk memantau akun media sosial KPP terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai jam operasional. Langkah proaktif dari DJP ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi.

Also Read

Tinggalkan komentar