Aturan Ekspor SDA BUMN: Pengusaha Respons Positif, Minta Transparansi

Budi Santoso

Aturan Ekspor SDA BUMN: Pengusaha Respons Positif, Minta Transparansi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa aturan baru mengenai ekspor Sumber Daya Alam (SDA) yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mendapat respons positif dari kalangan pengusaha. Menurut Airlangga, para asosiasi pengusaha telah memahami dan kini tengah mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Airlangga di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/5/2026).

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pengusaha memiliki permintaan utama terkait aturan ini, yaitu transparansi dan kejelasan mengenai badan pengelola ekspor yang baru. Badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola ekspor SDA ini adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Para pengusaha ingin memastikan bahwa operasional DSI berjalan secara terbuka dan akuntabel.

"Responsnya positif. Jadi, para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi," ungkap Airlangga. Ia menambahkan, "Yang mereka minta (asosiasi), tentu transparansinya, kejelasan dari badan pengaturan BUMN yang baru."

Mengenai lokasi perkantoran DSI, Airlangga menyebutkan kemungkinan besar akan bertempat di Wisma Danantara. Sementara itu, keputusan mengenai penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama DSI merupakan hasil dari keputusan internal perusahaan. "Itu di Danantara kan kantornya besar. Nanti kita lihat (DSI berkantor)," pungkasnya.

Sebagai latar belakang, pembentukan DSI merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PP ini dirancang dengan tujuan utama untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor, mencegah praktik-praktik manipulasi seperti under invoicing dan transfer pricing, serta menekan potensi pelarian devisa hasil ekspor (DHE). Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy, untuk disalurkan melalui BUMN yang telah ditunjuk secara khusus.

Baca Juga :  IHSG Merosot ke Level 7.129, Saham Perbankan Big Cap Ramai Dilepas

Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia dikelola secara optimal demi kepentingan negara. Transparansi dalam operasional DSI menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat luas. Dengan adanya kejelasan dalam proses ekspor, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang lebih baik dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang.

Peran BUMN dalam mengelola ekspor SDA ini menjadi penting untuk memastikan bahwa pendapatan negara dari ekspor komoditas strategis dapat dimaksimalkan dan dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik. Diharapkan, dengan adanya DSI, proses ekspor menjadi lebih terstruktur, terkontrol, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar