Aturan Baru DHE SDA: Migas 30% & Non-Migas 100% Wajib di Bank BUMN

Budi Santoso

Aturan Baru DHE SDA: Migas 30% & Non-Migas 100% Wajib di Bank BUMN

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan peraturan baru yang mengatur penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, mulai efektif berlaku pada tanggal 1 Juni 2026, membawa perubahan signifikan bagi para eksportir migas dan non-migas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan rincian ketentuan ini dalam sebuah keterangan pers.

Untuk eksportir migas, kewajiban penempatan DHE SDA di bank BUMN kini ditetapkan sebesar 30% dari total devisa yang dihasilkan. Dana ini harus ditempatkan selama periode minimal tiga bulan. Sementara itu, eksportir non-migas menghadapi kewajiban yang lebih ketat, yakni harus menempatkan 100% DHE SDA mereka pada rekening khusus yang berada di dalam negeri. Penempatan dana ini memiliki jangka waktu minimal dua belas bulan. "Untuk eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya," tegas Purbaya dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah juga menerapkan pembatasan dalam konversi DHE SDA dari mata uang asing ke Rupiah. Konversi maksimal yang diizinkan adalah sebesar 50% dari total devisa yang diterima. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan devisa hasil ekspor. Meskipun kewajiban penempatan DHE SDA di bank BUMN diberlakukan, pemerintah tetap memberikan ruang relaksasi bagi eksportir tertentu. Relaksasi ini diperuntukkan bagi eksportir yang memiliki hubungan dagang dengan negara-negara mitra Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.

Baca Juga :  Prabowo Tak ke Italia, Kunjungan Resmi Hanya ke Prancis

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan insentif pajak bagi para eksportir yang patuh dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Insentif ini berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan dengan instrumen investasi reguler. Dalam beberapa kasus, tarif PPh atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA bahkan dapat mencapai nol persen. Besaran tarif PPh yang akan diterapkan akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana oleh eksportir. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong para eksportir untuk lebih banyak menempatkan devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional dan penguatan Rupiah. Penerapan aturan baru ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam demi kemajuan ekonomi Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar