APINDO Imbau Pengusaha Tenang Hadapi Audit DJP Usai PPS

Budi Santoso

APINDO Imbau Pengusaha Tenang Hadapi Audit DJP Usai PPS

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta para pengusaha untuk tetap tenang menanggapi kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berencana memeriksa ulang wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menekankan bahwa selama pelaksanaan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. APINDO mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, dan berlandaskan kepastian hukum dalam setiap tindakan pengawasan dan pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, kepercayaan wajib pajak, serta keberlanjutan reformasi perpajakan. Siddhi menegaskan bahwa hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha merupakan fondasi penting bagi peningkatan kepatuhan sukarela dan penguatan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Siddhi menambahkan bahwa DJP perlu memberikan penjelasan yang utuh dan proporsional kepada dunia usaha dan masyarakat mengenai isu ini. Penting untuk dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memiliki perbedaan mendasar dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang dilaksanakan pada tahun 2016-2017. Dalam kebijakan PPS, terutama bagi peserta yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen spesifik yang wajib dipenuhi. Persyaratan ini mencakup pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, serta realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan di Indonesia.

Baca Juga :  Anggaran MBG 2026 Dipangkas, BGN Tegaskan Efisiensi Dana

Oleh karena itu, jika DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang telah diatur sejak awal dalam UU HPP beserta peraturan pelaksanaannya. Tindakan ini bukanlah kebijakan baru. APINDO telah berkomunikasi dengan DJP dan memahami bahwa arah pengawasan dan pemeriksaan tersebut ditujukan secara terukur kepada wajib pajak yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban PPS sesuai ketentuan, termasuk terkait validitas pengungkapan harta dan realisasi komitmen repatriasi serta investasi. Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS seharusnya tidak dimaknai sebagai perubahan kebijakan atau pemeriksaan umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan. Inge menyatakan bahwa pernyataan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, merupakan tindak lanjut atas temuan data dari DJP. "Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Hal ini memang telah diatur dalam ketentuan PPS, yaitu Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021," ujar Inge.

Baca Juga :  Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Bilateral di Berbagai Sektor Strategis

Inge menjelaskan bahwa dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus apabila di kemudian hari DJP menemukan adanya harta yang belum diungkapkan. Ketentuan ini merupakan bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal. "Jadi tidak ada istilah ‘menyasar’ peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Inge. Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau kegiatan pemeriksaan, yang merupakan tugas rutin pengawasan di DJP. DJP menegaskan bahwa mereka tidak menyasar peserta tertentu, melainkan bertindak secara profesional, berbasis data, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Also Read

Tinggalkan komentar