
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI – ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut baik penerapan skema tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang mulai berlaku 1 Juni 2026. Kebijakan ekspor satu pintu ini mencakup komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, seiring dengan kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA untuk disimpan di bank Pemerintah atau Himbara.
Keempat asosiasi tersebut menyatakan pemahaman mereka terhadap tujuan kebijakan ini, yaitu meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan kontribusi DHE SDA bagi perekonomian nasional. Mereka berkomitmen untuk berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Namun, demi menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional, para pengusaha menekankan pentingnya perhatian khusus pada beberapa aspek strategis. Pertama, Implementasi Bertahap dan Berbasis Karakteristik Sektor. Mereka mengusulkan agar pelaksanaan kebijakan dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan setiap sektor komoditas. Struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang beragam pada komoditas seperti batu bara, nikel, ferro-nickel/ferro-alloy, dan kelapa sawit memerlukan pendekatan yang spesifik. Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan lancar dengan penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan DSI.
Kedua, Kepastian Hukum dan Mekanisme Bisnis. Para pengusaha merasa perlu adanya jaminan kepastian hukum terkait kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO) juga sangat mendesak untuk ditetapkan. Pemerintah diharapkan menerbitkan petunjuk teknis yang transparan untuk menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.
Ketiga, Tata Kelola Danantara SDI yang Transparan dan Efisien. Operasional DSI diharapkan dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.
Keempat, Platform Digital yang Transparan, Kredibel, dan Menjamin Kerahasiaan Data. Penanganan under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik. Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri.
Kelima, Pembentukan Forum Teknis Sektoral. Pengusaha mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini akan membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.
Terakhir, Keenam, Sosialisasi kepada Pembeli/Importir. Para pengusaha meminta agar sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini segera dilaksanakan oleh Pemerintah dan DSI. Asosiasi setiap sektor mengaku siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut.











