Alfamart & Indomaret Tutup: Bukan Koperasi Desa, Tapi Pelanggaran Aturan

Budi Santoso

Alfamart & Indomaret Tutup: Bukan Koperasi Desa, Tapi Pelanggaran Aturan

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, dengan tegas membantah narasi yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, isu tersebut tidak relevan dan justru mengaburkan akar permasalahan yang sebenarnya. Suroto menjelaskan bahwa penutupan gerai ritel modern ini lebih disebabkan oleh pelanggaran terhadap regulasi penting, seperti aturan zonasi, tata ruang, serta dugaan praktik monopoli usaha yang merugikan pelaku usaha lokal.

Perkembangan jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret memang telah mencapai skala yang sangat masif. Outlet mereka kini menjangkau hingga ke gang-gang sempit dan wilayah perkampungan, dengan jumlah total yang disebut telah melampaui 40 ribu di seluruh Indonesia. Fenomena ekspansi yang luar biasa ini, menurut Suroto, mengabaikan batasan-batasan hukum yang seharusnya menjadi pagar pelindung bagi keberagaman pelaku ekonomi.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 secara spesifik mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan, yang dibatasi maksimal hanya 150 outlet. Aturan ini dirancang untuk mencegah konsentrasi kekuatan pasar pada segelintir pemain besar. Lebih lanjut, keberadaan gerai ritel modern juga diwajibkan untuk mematuhi aturan zonasi dan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah amanat undang-undang yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi. "Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi," tegas Suroto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga :  Pertamina Perbaiki Data Konsumen BBM Subsidi & Evaluasi QR Code

Suroto menambahkan bahwa aturan zonasi sangat krusial untuk memberikan ruang hidup yang memadai bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan. Hal ini penting agar mereka tetap dapat berkembang dan bersaing secara sehat di tengah gempuran pasar modern. Kebijakan serupa, tegasnya, telah diterapkan secara ketat di banyak negara maju di Eropa dan Amerika Serikat, yang menunjukkan betapa pentingnya regulasi ini dalam menjaga keseimbangan ekonomi.

Selain itu, Suroto juga menyoroti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi ini memiliki tujuan fundamental untuk mencegah dominasi pelaku usaha bermodal besar yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Tanpa kontrol yang memadai, pelaku usaha besar dapat dengan mudah menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga pada akhirnya mematikan usaha-usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal. "Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil. Bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri," ungkap Suroto dengan prihatin.

Dalam konteks ini, Suroto menjelaskan peran KDKMP yang sebenarnya. Koperasi ini dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk. Koperasi ini juga diarahkan untuk menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah, seperti gas melon, beras SPHP, Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya. Tujuannya adalah memastikan agar barang-barang tersebut sampai kepada masyarakat dengan tepat sasaran, tepat harga, dan tepat kualitas, yang pada akhirnya mendukung kesejahteraan masyarakat pedesaan. Dengan demikian, KDKMP hadir sebagai solusi untuk memperkuat ekonomi lokal, bukan sebagai ancaman bagi ritel modern.

Baca Juga :  Rupiah Melemah, DPR Ingatkan Dampak ke Pangan Nasional

Also Read

Tinggalkan komentar