
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kini memegang tampuk kepemimpinan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang akrab disapa Whoosh. Posisi strategis ini sebelumnya dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan, yang kini mengalihkan fokusnya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian susunan keanggotaan komite sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, dan telah berlaku efektif sejak diundangkan pada tanggal 12 Mei 2026.
Pertimbangan utama di balik penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, sejalan dengan perubahan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih. Sebelumnya, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Komite karena posisinya sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi. Kini, peran tersebut diemban oleh AHY, yang jabatannya relevan dengan aspek infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Selain ketua, susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga mengalami penyesuaian. Wakil ketua diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara itu, anggota komite terdiri dari Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Tugas utama Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung mencakup perumusan dan penetapan langkah-langkah strategis untuk mengatasi potensi kenaikan biaya atau cost overrun dalam proyek kereta cepat. Hal ini meliputi penyesuaian porsi kepemilikan dalam perusahaan patungan, serta restrukturisasi persyaratan dan jumlah pinjaman yang telah diterima oleh perusahaan patungan tersebut. Komite juga memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh Pemerintah guna mengatasi kendala finansial yang mungkin timbul. Dukungan ini bisa berupa rencana penyertaan modal negara kepada konsorsium badan usaha milik negara yang memimpin proyek, atau pemberian jaminan Pemerintah atas kewajiban konsorsium tersebut, apabila memang diperlukan untuk memastikan pemenuhan modal proyek. Dengan penunjukan AHY, diharapkan koordinasi dan penanganan isu-isu krusial terkait kereta cepat dapat berjalan lebih optimal.











