
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), angkat bicara mengenai kebijakan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memberlakukan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026, dan berlaku mulai 13 Mei 2026 ini, dipastikan akan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat. AHY menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kenaikan harga energi dunia yang dipicu oleh konflik Timur Tengah.
"Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar AHY, mengutip Antara, Minggu (17/5/2026). Ia menambahkan bahwa tekanan geopolitik global saat ini memengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk transportasi dan industri penerbangan di Indonesia. Pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat, terutama menjelang masa libur sekolah dan Idul Adha 1447 Hijriah, di mana mobilitas perjalanan nasional cenderung meningkat.
Sebagai Menko yang membawahi Kemenhub, AHY mengakui bahwa penyesuaian tarif penerbangan bukanlah langkah yang mudah. Pemerintah dihadapkan pada dilema menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan ekonomi masyarakat. "Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil," tegasnya.
Pemerintah terus berupaya membahas berbagai opsi kebijakan bersama Kemenhub untuk memastikan penyesuaian harga tiket tetap berada dalam batas yang wajar dan terukur. Koordinasi dengan maskapai penerbangan juga terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga energi dunia. AHY menyuarakan harapan agar kondisi geopolitik global, khususnya konflik di Timur Tengah, segera membaik, sehingga tekanan terhadap pasar energi dunia dan sektor penerbangan dapat berangsur menurun. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi global demi memastikan kebijakan transportasi udara nasional tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan.
"Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu," pungkas AHY.
Sebelumnya, Kemenhub telah menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara untuk merespons fluktuasi harga avtur dan menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengatur tentang besaran surcharge sebagai dampak fluktuasi bahan bakar pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menyikapi kenaikan harga bahan bakar penerbangan (avtur) sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif. Besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur, dengan persentase tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, disesuaikan dengan fluktuasi harga avtur yang berlaku.











