
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kania Laily Salsabila, memberikan peringatan tegas kepada wajib pajak mengenai konsekuensi menghapus bukti potong saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kania menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Namun, kewenangan ini dibarengi dengan tanggung jawab untuk melaporkan data secara benar, lengkap, dan jelas. "Wajib pajak memang bisa saja menghapus bukti potong dari SPT Tahunan. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta membuat pelaporan sesuai ketentuan," ujar Kania dalam keterangan tertulisnya.
Fitur unggulan aplikasi Coretax DJP, yaitu tombol "Posting SPT", memungkinkan data bukti potong terisi secara otomatis, yang diklaim dapat menghemat waktu pelaporan. Namun, bagi sebagian wajib pajak, fitur ini justru mengungkap adanya "kewajiban" baru. Fitur ini membuat penghasilan tambahan, seperti dari dua pemberi kerja atau komisi, menjadi lebih terlihat. Penambahan penghasilan ini sering kali menyebabkan kurang bayar pada SPT Tahunan, terutama jika pemberi kerja tidak memperhitungkan penghasilan sebelumnya atau tidak menghitung penghasilan yang disetahunkan saat menghitung pajak atas komisi atau penghasilan lainnya.
Perusahaan atau pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan. Sementara itu, SPT Tahunan PPh orang pribadi merupakan hasil perhitungan kembali seluruh penghasilan selama satu tahun yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, yang berarti seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban harus dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.
Kania menjelaskan bahwa bukti potong yang diterbitkan oleh pemberi kerja atau pihak lain tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Oleh karena itu, meskipun dihapus dari SPT, data tersebut tetap tersimpan dalam basis data DJP. "Keberadaan bukti potong tidak hanya tercatat di sisi wajib pajak, tetapi juga di sisi pihak pemotong. Kedua data ini saling berkaitan," kata dia.
Dalam jangka pendek, menghapus bukti potong mungkin terlihat sebagai solusi untuk mengubah status SPT dari kurang bayar menjadi nihil. Namun, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi di kemudian hari. Pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat berujung pada pemeriksaan oleh otoritas pajak hingga dikenai sanksi administratif.
Kania menyarankan wajib pajak untuk meneliti kembali seluruh data sebelum melaporkan SPT Tahunan. Penghasilan, bukti potong, dan kredit pajak harus dipastikan telah dicantumkan dengan benar. "Status kurang bayar tidak selalu disebabkan kesalahan perhitungan penghasilan, tetapi bisa juga karena kredit pajak belum dimasukkan secara tepat," ujarnya.
Jika setelah pengecekan masih terdapat kurang bayar, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui sistem yang tersedia sebelum melaporkan SPT. Selain itu, wajib pajak yang telah melaporkan SPT tetapi menemukan kesalahan masih dapat melakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Kania menegaskan bahwa sistem self-assessment memberikan keleluasaan kepada wajib pajak dalam mengelola pelaporan, namun kebebasan ini harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap prinsip pelaporan yang benar. "Pelaporan SPT tidak hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab wajib pajak kepada negara," kata Kania.











