
PT Indosaku Digital Teknologi akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus penagihan tidak beretika yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) di Semarang, Jawa Tengah. Kasus ini mencuat setelah seorang oknum DC berinisial BS nekat membuat laporan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Laporan fiktif mengenai kebakaran di sebuah warung nasi goreng tersebut dilakukan hanya karena pelaku merasa kesulitan menghubungi nasabah yang menunggak utang. Tindakan provokatif ini memicu kegaduhan publik dan berujung pada pemanggilan manajemen Indosaku oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Direktur Utama Indosaku, Junaidi, menyatakan bahwa perusahaan sangat menyesalkan insiden tersebut dan telah mengambil langkah drastis untuk menjaga integritas sektor pendanaan digital. Indosaku secara resmi telah memutus hubungan kerja dengan oknum kolektor yang bersangkutan dan mengakhiri kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang menaungi oknum tersebut. Perusahaan menegaskan bahwa perilaku intimidatif dan manipulatif sama sekali tidak mencerminkan standar operasional prosedur (SOP) maupun kode etik yang dijalankan perusahaan selama ini. Indosaku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan.
Fenomena penagihan yang melanggar aturan ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan sektor pinjaman online. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. AFPI sendiri memiliki Pedoman Perilaku Penagihan yang secara tegas melarang segala bentuk teror psikologis dalam proses penagihan utang.
Sebagai langkah preventif di masa depan, Indosaku berkomitmen melakukan investigasi internal menyeluruh dan audit terhadap seluruh mitra penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka. Perusahaan berjanji akan memperketat proses seleksi mitra dan meningkatkan pengawasan terhadap kompetensi agen di lapangan. Junaidi menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional harus sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen demi menjaga reputasi industri. Saat ini, oknum DC tersebut telah mengakui kesalahannya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sementara Indosaku terus berkoordinasi aktif dengan regulator untuk memastikan kepatuhan total terhadap seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.











