Malaysia Tegaskan Akses Selat Malaka Tak Bisa Diputuskan Sepihak

Budi Santoso

Malaysia Tegaskan Akses Selat Malaka Tak Bisa Diputuskan Sepihak

Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, secara tegas memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai rencana pungutan bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka. Ia menyatakan bahwa status selat sepanjang 900 kilometer tersebut berada di bawah pemahaman bersama antara empat negara pantai, yakni Malaysia, Singapura, Indonesia, dan Thailand. Menurutnya, segala kebijakan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan jalur pelayaran internasional ini tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh satu negara saja, melainkan harus melibatkan koordinasi erat di antara negara-negara anggota tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Prinsip kerja sama ini telah lama menjadi fondasi keamanan dan navigasi di wilayah tersebut, terutama sejak dibentuknya kerangka kerja patroli bersama untuk menjaga stabilitas kawasan. Selat Malaka merupakan salah satu urat nadi maritim terpenting di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Samudra Pasifik. Secara geografis dan politis, kedaulatan wilayah ini dikelola dengan sangat hati-hati untuk menyeimbangkan kepentingan nasional negara pantai dengan hak pelayaran internasional yang diatur dalam hukum laut global.

Dari sisi Indonesia, isu ini sempat mencuat setelah adanya wacana mengenai kemungkinan pungutan tarif bagi pengguna jalur tersebut. Namun, pihak Indonesia melalui Purbaya Yudhi Sadewa segera mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut bukanlah sebuah rencana kebijakan resmi yang serius. Ia menekankan bahwa Indonesia sangat menghormati kesepakatan internasional yang tertuang dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, yang melarang pengenaan biaya hanya berdasarkan hak lintas saja.

Baca Juga :  Serbu Transmart Full Day Sale 26 April 2026, Diskon Hingga 50% + 20%

Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, turut memperkuat posisi tersebut dengan menyatakan bahwa pengenaan pungutan terhadap kapal yang melintas akan bertentangan dengan hukum internasional. UNCLOS menjamin hak lintas transit bagi kapal-kapal asing melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional tanpa hambatan administratif atau finansial yang diskriminatif. Sebagai negara kepulauan, Indonesia berkomitmen untuk menjaga kebebasan navigasi demi kelancaran arus logistik global yang melintasi perairannya.

Penting untuk dicatat bahwa Selat Malaka melayani sekitar 25 persen hingga 40 persen perdagangan dunia, termasuk mayoritas pasokan energi untuk wilayah Asia Timur. Setiap gangguan atau kebijakan baru yang menghambat lalu lintas di selat ini akan berdampak signifikan pada stabilitas ekonomi global. Oleh karena itu, negara-negara pantai terus mengedepankan dialog dalam forum-forum keamanan maritim guna memastikan jalur ini tetap terbuka, netral, dan aman dari berbagai ancaman tanpa membebani pengguna jalur dengan pungutan yang tidak sah.

Also Read

Tinggalkan komentar