4 Saham RI Didepak FTSE, BEI: Konsekuensi Reformasi Pasar Modal

Budi Santoso

4 Saham RI Didepak FTSE, BEI: Konsekuensi Reformasi Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara terkait pengeluaran empat saham emiten Tanah Air dari indeks FTSE Global Equity Index Series (GEIS) oleh FTSE Russell. Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi jangka pendek dari reformasi pasar modal yang sedang digalakkan oleh para self regulatory organization (SRO).

Keputusan FTSE Russell ini didasari oleh dua kriteria utama, yaitu high shareholding concentration (HSC) atau kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada segelintir pihak, serta saham yang tidak memenuhi ketentuan free float atau saham yang beredar bebas di publik di bawah batas minimum yang ditetapkan.

"Kita pahami itu sebagai konsekuensi jangka pendek dari upaya reformasi yang kita lakukan bersama-sama di pasar modal kita," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). Ia mengakui bahwa pengumuman ini sempat berdampak pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dipicu aksi jual bersih oleh investor asing. Namun, Jeffrey meyakini dampak tersebut bersifat sementara.

"Untuk jangka pendek mungkin iya. Ya, tetapi apa yang kita lakukan selama ini tentu adalah untuk kebaikan jangka menengah dan jangka panjang dari pasar modal kita. Jadi, tentu investor yang horizonnya harusnya hakikat berinvestasi di pasar modal itu adalah jangka panjang, tentu akan melihat ini sebagai sesuatu yang positif," jelasnya. Ia menekankan bahwa reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan pasar modal Indonesia di mata investor global.

Baca Juga :  BI Punya 7 Jurus Ampuh Perkuat Rupiah, Prabowo Restui

Secara rinci, FTSE Russell mengumumkan pengeluaran empat saham tersebut dalam laporan "June 2026 Quarterly Review" yang dirilis Sabtu (23/5/2026). Saham pertama yang didepak adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), milik Grup Sinar Mas, dari kategori Large Cap GEIS. DSSA dikeluarkan karena masuk dalam kategori saham dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi tinggi.

Selanjutnya, PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) dikeluarkan dari kategori micro cap karena memiliki free float di bawah batas minimum yang ditentukan. Pada kategori yang sama, PT Hillcon Tbk (HILL) dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) juga turut dikeluarkan karena kedua emiten tersebut tidak memenuhi kriteria atau Failed Surveillance stocks screen.

Keputusan ini secara efektif berlaku setelah penutupan perdagangan pada 19 Juni 2026. Namun, masih ada kesempatan bagi saham-saham tersebut untuk ditinjau ulang hingga penutupan perdagangan pada Jumat, 5 Juni 2026. Perubahan hasil tinjauan indeks yang tercantum dalam file lampiran masih dapat mengalami revisi hingga tanggal tersebut. Mulai Senin, 8 Juni 2026, perubahan hasil tinjauan indeks akan dianggap final. Setiap perubahan selanjutnya umumnya hanya akan dipertimbangkan dalam kondisi luar biasa, sesuai dengan kebijakan dan pedoman perhitungan ulang indeks FTSE Russell.

BEI terus berupaya meningkatkan tata kelola dan transparansi pasar modal Indonesia agar lebih menarik bagi investor jangka panjang. Reformasi yang dilakukan merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat fundamental pasar modal nasional di kancah internasional. Pengeluaran saham-saham ini, meskipun berdampak jangka pendek, diharapkan dapat mendorong emiten untuk memperbaiki struktur kepemilikan dan meningkatkan free float sahamnya di masa depan, sejalan dengan standar global yang diterapkan oleh indeks-indeks internasional terkemuka.

Baca Juga :  Distribusi Farmasi Kuat, Perusahaan Cetak Laba di Ekonomi Sulit

Also Read

Tinggalkan komentar