
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, angkat bicara mengenai kasus korupsi bernilai Rp 16 miliar yang melibatkan pejabat di bawahnya. Ia menekankan integritas sebagai nilai krusial bagi setiap pejabat kementerian. Dody menegaskan komitmennya untuk mengakhiri pola lama yang kerap mengorbankan pegawai level bawah dalam kasus korupsi. Sebaliknya, ia menuntut akuntabilitas dari pejabat Eselon I, yang harus ikut bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran di bawah lingkup kewenangan mereka.
"Saya tidak mau lagi seperti kemarin-kemarin, hanya mengorbankan anak-anak kecil di bawah. Generasi muda PU harus menjadi tulang punggung kementerian PU di masa mendatang, wajib integritas mereka saya jaga dari hari ini. Eselon I ya harus saya dorong masuk, nggak ada Eselon I salah terus bilang ‘itu anak buah saya yang ngerjain’, nggak ada," tegas Dody dalam media briefing di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Menteri Dody memastikan bahwa pihaknya tidak akan menutupi proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Apa yang terjadi di sana, bagaimana dan seterusnya, ditanya ke Pak Jaksanya. Saya menyajikan fakta, data, berdasarkan apa yang terjadi. Saya sekali lagi, Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun. Saat kemarin ada penggeledahan saya mengizinkan ruangan saya digeledah," ungkapnya.
Meskipun ada pejabat yang terseret kasus hukum, Dody menjamin bahwa program prioritas pemerintah akan tetap berjalan normal. Ia secara khusus menekankan bahwa proyek-proyek pendukung swasembada pangan tidak boleh terganggu. "Jangan khawatir meski Eselon I kena, program prioritas pemerintah di bidang SDA untuk support swasembada pangan 2026 wajib dan harus terlaksana dengan maksimal. Tidak ada kata-kata Dirjennya kena masalah, irigasinya mampet, nggak ada," tuturnya.
Lebih lanjut, Dody menyatakan bahwa kegagalan program prioritas pemerintah akibat tertangkapnya pejabat seperti Direktur, Dirjen, Kepala Balai, atau PPK, merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri. "Kalau Direktur, Dirjen, Kepala Balai, pejabat PPK tertangkap kena hukum programnya macet, mandek, itu yang goblok, yang bodoh, yang salah adalah saya sebagai menterinya. Program prioritas pemerintah wajib sukses at any cost dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensinya," tandasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (21/5/2026), Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi. Tersangka DP, yang menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU periode 2025, diduga melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar serta dua unit mobil mewah dari BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek di direktoratnya.
Selain itu, RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Keduanya diduga bersama-sama merekayasa proyek fiktif pada periode 2023 dan 2024, yang mengakibatkan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar.
Ketiga tersangka tersebut telah ditahan sejak Kamis, 21 Mei 2026, selama dua puluh hari ke depan. DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulisnya.











