Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 52 T hingga April 2026

Budi Santoso

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 52 T hingga April 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 52,04 triliun hingga 30 April 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan basis perpajakan digital dan kesadaran kepatuhan pelaku usaha yang semakin meningkat. "Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulisnya.

Penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 39,94 triliun. Sektor lainnya meliputi pajak aset kripto sebesar Rp 2,03 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,88 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,18 triliun.

Untuk PPN PMSE, DJP telah menunjuk 264 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga akhir April 2026, terdapat penyesuaian daftar pemungut, termasuk penunjukan dua entitas baru, HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, OpenAI LLC dicabut statusnya sebagai bagian dari penyesuaian administratif. Dari total pemungut yang ditunjuk, 232 PMSE telah berhasil memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai Rp 39,94 triliun. Rincian penyetoran PPN PMSE per tahun adalah Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 4,27 triliun pada 2026.

Baca Juga :  E-commerce Dilarang Naikkan Biaya Layanan Mendadak

Penerimaan pajak kripto sebesar Rp 2,03 triliun berasal dari kontribusi tahunan yang fluktuatif, dengan rincian Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 147,32 miliar hingga 2026. Pajak kripto ini terbagi atas PPh 22 senilai Rp 1,15 triliun dan PPN DN sebesar Rp 881,84 miliar.

Sementara itu, pajak fintech yang terkumpul Rp 4,88 triliun mencatatkan pertumbuhan signifikan sejak 2022. Penerimaan per tahun adalah Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 477,43 miliar hingga 2026. Pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT senilai Rp 1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp 727,83 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,79 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 5,18 triliun juga menunjukkan tren positif. Rinciannya per tahun adalah Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,11 triliun hingga 2026. Pajak SIPP ini terdiri dari PPh Pasal 22 senilai Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih di Nganjuk

Also Read

Tinggalkan komentar