E-commerce Dilarang Naikkan Biaya Layanan Mendadak

Budi Santoso

E-commerce Dilarang Naikkan Biaya Layanan Mendadak

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa platform e-commerce tidak diizinkan untuk menaikkan biaya layanan secara mendadak di masa mendatang. Regulasi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang juga memuat sanksi bagi pelanggar. Maman menekankan pentingnya kontrak berjangka antara platform e-commerce dan para penjual (seller) untuk jangka waktu tertentu. Selama periode kontrak tersebut, platform dilarang melakukan kenaikan biaya layanan secara tiba-tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital dibuat cukup besar dan mudah dibaca oleh pelaku UMKM, menghindari penggunaan huruf kecil yang menyulitkan pemahaman.

"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa jika platform berencana melakukan penyesuaian atau kenaikan biaya di kemudian hari, mereka wajib memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini bertujuan agar pelaku UMKM memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan diri dan menyesuaikan strategi bisnis mereka.

Dalam upaya mencegah kegaduhan di tengah masyarakat, Maman telah memberlakukan larangan sementara terhadap kenaikan biaya apapun di platform e-commerce. Kebijakan ini telah disepakati bersama dalam pertemuan dengan pihak-pihak terkait e-commerce. Kementerian UMKM akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memproses setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh platform digital. "Nah kalau misalnya memang betul ada kenaikan biaya, saya akan koordinasi dengan Komdigi, kalau memang terbukti melanggar aturan, kita proses, tindak," jelas Maman.

Baca Juga :  Bursa Mineral Segera Hadir, OJK Awasi Komoditas Strategis

Mengenai instrumen sanksi yang akan diterapkan bagi marketplace yang melanggar aturan dalam Permen yang baru, Maman mengungkapkan bahwa sanksi tersebut sudah disiapkan secara bertahap. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan ekosistem digital, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu platform e-commerce itu sendiri, para penjual, maupun perusahaan logistik yang turut berperan dalam rantai pasok.

"Ada beberapa (sanksi yang disiapkan). Ada tahapannya kok. Marketplace juga harus dijaga juga, ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan bijakan. Artinya ini sudah dianggap fair," terang Maman.

Dengan adanya Permen ini, diharapkan praktik penetapan biaya layanan oleh platform e-commerce menjadi lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelaku UMKM, sekaligus menjaga stabilitas ekosistem digital secara keseluruhan.

Also Read

Tinggalkan komentar