
Pemerintah mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang berfokus pada sektor ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). BUMN ini dirancang untuk menjadi entitas tunggal yang mengelola dan memfasilitasi pengiriman produk-produk sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia ke pasar internasional. Komoditas prioritas yang akan dikelola DSI mencakup batu bara, sawit, dan produk SDA lainnya yang memiliki nilai strategis tinggi bagi perekonomian nasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola ekspor komoditas unggulan Indonesia.
Pembentukan DSI disambut dengan respons positif dari para pelaku industri tambang. Mereka melihat inisiatif ini sebagai upaya konkret pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola ekspor nasional. Penguatan pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa ekspor komoditas strategis berjalan sesuai dengan regulasi dan memberikan manfaat maksimal bagi negara. Namun, di balik dukungan tersebut, muncul pula kekhawatiran dari para pelaku industri terkait potensi dampaknya terhadap kontrak ekspor jangka panjang yang telah terjalin. Kekhawatiran ini terutama berkisar pada bagaimana DSI akan mengelola dan meninjau kembali kontrak-kontrak yang sudah ada, terutama terkait dengan penetapan harga ekspor.
Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, memberikan penjelasan mengenai hal ini. Ia menegaskan bahwa DSI berkomitmen untuk menghormati seluruh kontrak yang telah disepakati oleh perusahaan-perusahaan sebelumnya. Namun, ia menambahkan bahwa proses peninjauan kembali akan dilakukan terhadap kontrak-kontrak tersebut. Fokus utama peninjauan ini adalah pada mekanisme penetapan harga ekspor komoditas. Rosan menjelaskan bahwa dalam banyak kontrak ekspor jangka panjang, harga produk atau komoditas tidak dipatok secara tetap sepanjang masa kontrak, melainkan mengikuti fluktuasi harga pasar saat transaksi dilakukan.
"Kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi yang kita lihat, biarpun mereka kontrak jangka panjang, penentuan price atau harganya itu tidak ditentukan pada saat awal kontrak dibuat," ujar Rosan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Dalam konteks inilah, DSI hadir untuk memastikan bahwa harga produk saat diekspor tidak berada di bawah harga indeks pasar global yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih efektif dalam menjaga harga komoditas SDA Indonesia agar tetap kompetitif di pasar internasional, sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan negara. "Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, kalau kita lihat kontraknya di bawah indeks pasar dunia yang berlaku sekarang, tentu kita akan melakukan review terhadap itu," terangnya.
Lebih lanjut, Rosan menyoroti peran DSI dalam memperketat pengawasan terhadap praktik under invoicing. Praktik ini, yaitu pelaporan nilai barang dalam dokumen faktur yang lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya, dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea keluar. Dengan adanya BUMN ekspor, pemerintah berharap dapat meminimalkan celah terjadinya praktik under invoicing dan memastikan transparansi dalam setiap transaksi ekspor. "Kita akan menghormati the sanctity of the contract. Tapi kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, tentunya kita akan melakukan evaluasi terhadap kontrak itu," tegas Rosan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Sari Esayanti, menyatakan bahwa industri pertambangan pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba). Namun, IMA menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang tetap mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang yang telah disepakati. Kepastian hukum dan stabilitas kebijakan menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan pasar dan daya saing industri pertambangan Indonesia di kancah global.
"IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun dalam implementasinya, perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026). Dukungan dari pelaku industri ini menunjukkan bahwa DSI memiliki potensi besar untuk berjalan lancar, asalkan mampu menyeimbangkan tujuan pemerintah dengan kebutuhan dan kepastian bisnis bagi para pelaku industri.











