
Nilai tukar rupiah saat ini melemah dan dinyatakan undervalued, memerlukan analisis mendalam mengenai penyebab pasar yang tidak berpihak. Masalah ini bersifat ekonomi politik, bukan sekadar teknis, namun pengalaman pemulihan krisis 1998 di bawah Presiden Habibie dapat menjadi acuan kebijakan komprehensif. Saat itu, Habibie berhasil menurunkan nilai tukar rupiah dari Rp 16.800 menjadi Rp 6.500 per dolar AS, sebuah pencapaian yang didorong oleh faktor kepercayaan (trust).
Sebagai saksi dan pelaku langsung dalam Tim Reformasi Nasional bidang Ekonomi, penulis menyaksikan bagaimana peran transisi Habibie, yang awalnya diragukan, perlahan mendapatkan kepercayaan publik. Komitmennya terhadap reformasi institusi ekonomi, implementasi demokrasi dan desentralisasi, serta keikhlasannya tanpa vested interest menjadi kunci pemulihan. Habibie meyakini posisinya sebagai presiden transisi yang sah dan legal, serta fokus utamanya adalah memulihkan kepercayaan terhadap pemerintah. Krisis 1998 dianggap sebagai krisis kepercayaan dan institusi, bukan hanya krisis fundamental ekonomi.
Upaya Habibie memperkuat trust dilakukan bersamaan dengan pemulihan ekonomi dan komitmen politik untuk mentransformasi bangsa menuju keterbukaan dan demokrasi. Amandemen UUD 1945 menitikberatkan pada sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, otonomi daerah, serta elemen demokrasi lainnya. Kebijakan seperti kebebasan pers, pembebasan tahanan politik, percepatan pemilu, dan sinyal transisi damai membuka ruang kebebasan dan demokrasi. Penguatan fondasi ekonomi dan politik ini menghasilkan pemulihan kepercayaan dan menormalisasi kepanikan. Penguatan rupiah masa Habibie didorong oleh reformasi institusional dan demokratisasi.
Setelah itu, para teknokrat di bawah presiden, dibantu ahli Jerman, bekerja memperbaiki dan mereformasi institusi. Restrukturisasi dan rekapitalisasi bank, pembentukan BPPN, serta merger bank negara menjadi Bank Mandiri memperkuat sistem perbankan. Keberhasilan ini terbukti saat krisis properti AS 2008 tidak menggoyahkan perbankan Indonesia seperti 1998.
Epicentrum krisis 1998 berlokasi di Bank Indonesia, tempat kapitalisme kroni berjalan bersama kebijakan BI. Reformasi institusi Habibie menetapkan independensi Bank Indonesia melalui UU No. 23 Tahun 1999, mencegahnya menjadi alat rente ekonomi. BI fokus pada kebijakan moneter kredibel, sementara UU anti-monopoli dibuat untuk mendorong persaingan usaha sehat. Reformasi institusi moneter dan sektor menjadi faktor inti masa pemerintahan Habibie.
Dengan pulihnya trust dan dorongan reformasi institusi, independensi BI, serta kebijakan persaingan sehat, terjadi capital inflow yang memperbaiki nilai tukar. Melemahnya nilai tukar saat ini dan arus modal keluar meningkat disebabkan oleh masalah kepercayaan. Pemulihan trust harus diikuti reformasi institusi, termasuk deregulasi dan efisiensi birokrasi. Sinyal pasar yang negatif harus dihindari dan sinyal positif dibangun bertahap. Membangun trust adalah fondasi, namun harus diikuti reformasi institusi berkelanjutan, seperti yang dilakukan Habibie melalui independensi BI, UU persaingan usaha, restrukturisasi perbankan, reformasi politik, desentralisasi, dan pemilu demokratis.
Rencana Presiden Prabowo untuk reformasi institusi melalui deregulasi birokrasi adalah arah kebijakan yang baik. Reformasi institusi komprehensif dapat memberi sinyal positif pada pasar dan dunia usaha. Melemahnya nilai tukar saat ini disebabkan oleh masalah institusi yang menghambat investasi, daya saing, dan ekspor. Hanya melalui reformasi institusi menuju daya saing dan ekspor, serta iklim investasi yang ramah, sektor luar negeri akan dinamis dan cadangan devisa kuat, sehingga nilai tukar tidak mudah jatuh.











