
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan pengenaan tarif atau bea masuk baru sebesar 10-12,5% pada barang impor dari 60 negara. Kebijakan ini diumumkan oleh kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sebagai respons atas temuan investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301, menyusul pembatalan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump oleh Mahkamah Agung AS.
USTR akan menerapkan bea masuk sebesar 10% yang terkait dengan investigasi di sektor ketenagakerjaan. Tarif ini akan diberlakukan pada barang impor dari negara-negara seperti Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.
Menanggapi pengumuman tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan mencermati secara seksama pengumuman USTR. "Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktek sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor)," ujar Haryo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya yang kuat terhadap penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang selaras dengan standar internasional. "Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," jelas Haryo.
Selanjutnya, sehubungan dengan proses pembahasan yang masih berlangsung, Pemerintah Indonesia akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat. "Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa," tambahnya. Kebijakan tarif baru ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi gangguan pada rantai pasok global dan dampaknya terhadap perekonomian negara-negara yang terkena. Indonesia, sebagai salah satu negara yang terdampak, berupaya untuk merespons secara strategis demi menjaga kepentingan nasionalnya, sembari tetap menunjukkan komitmennya terhadap standar ketenagakerjaan global. Analisis lebih lanjut mengenai dampak spesifik terhadap sektor-sektor ekonomi Indonesia akan terus dilakukan oleh pemerintah, dan dialog bilateral dengan AS diharapkan dapat meminimalkan friksi perdagangan yang timbul akibat kebijakan baru ini.











