
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), sebuah perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Keputusan ini diambil menyusul viralnya kasus pemesanan fiktif layanan pemadaman kebakaran di Semarang yang dilakukan oleh oknum agen penagih dari PT TIN. Oknum tersebut diketahui merupakan agen yang dipekerjakan oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk membantu proses penagihan kepada nasabah. Keduanya, baik PT TIN maupun Indosaku, merupakan anggota AFPI.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam dan berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memastikan penanganan kasus ini berdasarkan fakta dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelusuran, AFPI menemukan bahwa PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI mengenai larangan penagihan yang tidak beretika, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Perilaku (Code of Conduct) asosiasi.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, AFPI juga tengah mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga tersebut. Penanganan terhadap Indosaku akan dilakukan melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku di internal asosiasi.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan dalam industri fintech pendanaan bersama. Hal ini mencakup penguatan implementasi Pedoman Perilaku, peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, serta pengawasan lapangan terhadap seluruh anggota, termasuk penyedia jasa penagihan. AFPI juga sedang melakukan review menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota, mencakup aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.
Entjik menegaskan bahwa AFPI tidak akan mentoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung unsur intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, atau tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku. AFPI sepenuhnya mendukung langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota menindaklanjutinya secara cepat dan tegas. Kejadian ini dipandang serius oleh AFPI dan ditegaskan bahwa tindakan oknum pihak ketiga tersebut tidak mencerminkan standar operasional, prinsip perlindungan konsumen, maupun praktik penagihan yang diwajibkan kepada seluruh anggota AFPI.
Sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring (pindar) yang ditunjuk oleh OJK, AFPI berkomitmen untuk menjaga standar perlindungan konsumen. AFPI mendorong seluruh anggotanya untuk menerapkan tata cara penagihan yang berlandaskan pada ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Pedoman Perilaku AFPI.
AFPI juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan dari masyarakat dianggap sebagai bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Masyarakat diajak untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran. AFPI bertekad untuk menjadi bagian dari solusi dalam menjaga industri pindar yang berorientasi pada perlindungan konsumen, serta memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara terukur, berbasis proses, dan selaras dengan pengawasan OJK demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.











