
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I secara serentak mengambil tindakan tegas dengan memblokir rekening 174 wajib pajak yang teridentifikasi memiliki tunggakan pajak dengan total mencapai Rp 224,60 miliar. Langkah ini dilakukan secara serentak melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menjelaskan bahwa total 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan dengan tujuan utama untuk mengamankan aset negara. Tindakan ini merupakan bagian integral dari prosedur penagihan aktif yang dirancang untuk mendorong dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Nandang Hidayat menegaskan komitmen Kanwil DJP Jawa Barat I untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. "Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan penagihan telah dijalankan sesuai aturan, dimulai dari penyampaian Surat Teguran, dilanjutkan dengan Surat Paksa kepada wajib pajak, sebelum akhirnya langkah pemblokiran rekening diambil.
Sebelum tindakan pemblokiran rekening dilakukan, Nandang merinci bahwa pihaknya telah berupaya melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi kepada wajib pajak. Namun, karena tidak adanya itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, maka pemblokiran rekening menjadi langkah terpaksa yang harus diambil. Tindakan pemblokiran ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penagihan aktif, yang mendahului tahap penyitaan saldo rekening untuk melunasi tunggakan pajak.
Melalui tindakan tegas ini, Nandang mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Tujuannya adalah agar mereka dapat terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, bahkan hingga pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Nandang berharap agar langkah ini mampu memberikan efek jera (deterrent effect) yang signifikan bagi para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan.











