
PT Winn Appliance telah resmi memegang lisensi tunggal untuk merek AIWA di Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam surat pemberitahuan tertanggal 30 April 2026. Kepastian hukum ini didasarkan pada perjanjian lisensi bernomor Ref 26041401 yang berlaku di wilayah Indonesia, memberikan PT Winn Appliance hak eksklusif untuk mengelola dan mendistribusikan produk dengan merek AIWA.
Dalam pernyataannya, PT Winn Appliance menekankan statusnya sebagai pemegang lisensi tunggal yang sah, mengutip perjanjian resmi sebagai dasar legalitasnya. Perusahaan ini menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok, termasuk produsen, agen, importir, dan individu, untuk segera menghentikan segala bentuk penggunaan merek AIWA tanpa izin resmi. Larangan ini mencakup seluruh lini produk, baik yang bersifat elektronik maupun non-elektronik.
Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan kepastian hukum dan mencegah potensi perselisihan yang timbul akibat penggunaan merek tanpa landasan hukum yang jelas. PT Winn Appliance berpendapat bahwa penggunaan ilegal merek AIWA dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak, terutama konsumen yang mungkin tertipu oleh produk yang tidak memiliki otentisitas. Perusahaan secara spesifik meminta agar seluruh pihak yang masih menggunakan merek AIWA tanpa izin segera menghentikan aktivitas tersebut dan menarik produk terkait dari peredaran.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan, PT Winn Appliance memberikan tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak tanggal pemberitahuan untuk menghentikan penggunaan merek dan melakukan penarikan produk. Periode ini dianggap sebagai kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila peringatan ini tidak diindahkan, PT Winn Appliance tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum. Tindakan ini akan didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 100 undang-undang tersebut mengancam pelaku yang menggunakan merek terdaftar tanpa hak untuk barang atau jasa sejenis dengan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.
PT Winn Appliance memandang langkah ini sebagai bagian integral dari upaya menjaga tata kelola merek yang tertib di Indonesia dan memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual berjalan secara konsisten. Perusahaan menegaskan bahwa pemberitahuan ini bersifat resmi dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat mencegah risiko hukum yang lebih besar di masa mendatang, serta menjaga integritas dan reputasi merek AIWA di pasar Indonesia.











