Wamentan Sudaryono: Izin Ekspor CPO Bukan Ranah Kementan

Budi Santoso

Wamentan Sudaryono: Izin Ekspor CPO Bukan Ranah Kementan

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa perizinan ekspor dan urusan perpajakan terkait minyak sawit mentah (CPO) bukanlah kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan). Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dugaan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing oleh sepuluh perusahaan sektor kelapa sawit. Sudaryono menjelaskan bahwa Kementan hanya bertanggung jawab pada sektor hulu, yakni produksi sawit dan penetapan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

"Kami di Kementan kami tidak mengeluarkan izin itu, itu izinnya di kementerian lain, apakah (Kementerian) Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan atau barangkali kalau urusan perpajakan Bea Cukai yang di Kementerian Keuangan," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026). Ia menambahkan bahwa Kementan hanya memiliki otoritas terkait produksi pertanian di tingkat petani.

Fokus utama Kementan saat ini adalah menstabilkan harga TBS yang mengalami penurunan drastis. Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementan telah berinisiatif memanggil sejumlah pihak terkait, dengan tetap berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang berwenang dalam pembinaan pengusaha di sektor ini. "TBS itu adalah hasil produksi pertanian yang kemudian rendah itu menjadi domain kami, menjadi concern kami sehingga kami berinisiatif memanggil pihak-pihak tertentu dengan seizin dan berkoordinasi dengan kementerian terkait atau lembaga yang mau berwenang, membawahi atau membina kawan-kawan pengusaha ini," terang Sudaryono.

Baca Juga :  Harga Ayam Anjlok, Peternak Menjerit

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sepuluh perusahaan kelapa sawit terbesar yang diduga terlibat dalam praktik under invoicing CPO. Temuan ini didasarkan pada sampel acak dari perusahaan-perusahaan eksportir terbesar. "Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," kata Purbaya.

Praktik ini diperkirakan telah merugikan negara senilai US$ 84 juta atau setara dengan Rp 1,48 triliun, dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS. Purbaya menduga angka kerugian negara dapat jauh lebih besar jika praktik serupa ditemukan pada seluruh transaksi perusahaan terkait. "Dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," ungkap Purbaya, menekankan bahwa angka tersebut baru berasal dari sampel yang terbatas. Ia menambahkan, "Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan cuma yang disampel, yang disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10."

Penegasan Wamentan Sudaryono ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam penanganan masalah yang melibatkan berbagai aspek regulasi, mulai dari perizinan, perpajakan, hingga produksi di sektor perkebunan. Fokus Kementan pada stabilisasi harga di tingkat petani menunjukkan komitmennya untuk melindungi kesejahteraan petani sawit, sementara penanganan dugaan manipulasi ekspor menjadi ranah kementerian teknis lain untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan dan penerimaan negara.

Baca Juga :  Trump: AS Tolak Tol Hormuz, Iran Dilarang Simpan Uranium

Also Read

Tinggalkan komentar