Wamendagri: Manipulasi Absensi ASN Brebes Pelanggaran Berat

Budi Santoso

Wamendagri: Manipulasi Absensi ASN Brebes Pelanggaran Berat

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengecam keras praktik manipulasi absensi oleh 3.000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di Brebes yang dilaporkan tidak masuk kerja namun tetap tercatat hadir melalui aplikasi presensi. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian dan dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Bima Arya menegaskan bahwa ASN digaji menggunakan uang rakyat, sehingga ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri akan segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam di Brebes untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian," tegas Bima Arya saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Ia menekankan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dianggap enteng karena berdampak langsung pada pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

Wamendagri menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di berbagai daerah, di mana ASN yang terbukti melakukan mangkir dalam waktu lama hingga bertahun-tahun akhirnya diberhentikan. Namun, pemerintah tetap memberikan toleransi bagi ASN yang memiliki alasan sah untuk tidak masuk kerja, seperti sakit, yang disertai dengan bukti medis yang memadai.

Kementerian Dalam Negeri juga membuka kemungkinan untuk melakukan penelusuran serupa di daerah-daerah lain. Pengawasan terhadap sistem absensi ASN di seluruh pemerintah daerah akan diperketat untuk mencegah terulangnya praktik curang ini.

Baca Juga :  IHSG Diprediksi Capai 9.000 di 2026 Meski Dihantam Ketidakpastian Global

"Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini," ujar Bima Arya.

Sebelumnya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai 3.000 lebih ASN di lingkungan Pemkab Brebes yang terindikasi menggunakan aplikasi untuk melakukan absensi dari jarak jauh. Ribuan ASN ini, yang sebagian besar merupakan guru dan tenaga kesehatan, serta beberapa pejabat, berhasil melakukan absensi fiktif meskipun server aplikasi absensi resmi telah dimatikan.

Temuan ini terungkap berkat penelusuran Tim BPKSDMD Brebes yang mendapati bahwa ribuan ASN tersebut masih dapat melakukan absensi kehadiran melalui aplikasi lain yang memungkinkan absen dari jarak jauh, bahkan ketika sistem resmi tidak berfungsi.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN demi terciptanya birokrasi yang bersih, efisien, dan akuntabel. Manipulasi absensi seperti yang terjadi di Brebes merupakan pukulan telak terhadap upaya tersebut dan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Also Read

Tinggalkan komentar