UU PPRT Sah! Perlindungan PRT Terwujud Setelah 22 Tahun Perjuangan

Budi Santoso

UU PPRT Sah! Perlindungan PRT Terwujud Setelah 22 Tahun Perjuangan

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kabar gembira bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setelah melalui penantian panjang selama 22 tahun. Pengesahan bersejarah ini diumumkan Prabowo dalam acara Peringatan Hari Buruh yang diselenggarakan di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 Mei 2026.

"Saya laporkan kita telah sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah ini perjuangan lama, 22 tahun," ujar Prabowo, menandai momen penting dalam sejarah perundangan di Indonesia. Ia menekankan bahwa selama Republik Indonesia berdiri, belum pernah ada payung hukum yang secara spesifik mengatur perlindungan bagi para PRT. Fenomena upah yang tidak layak dan tidak jelas bagi pekerja di sektor ini telah lama menjadi perhatian, namun tanpa kerangka hukum yang kuat, upaya perlindungan menjadi sulit.

Presiden Prabowo menyoroti kondisi memprihatinkan yang dialami oleh PRT selama ini. Tanpa adanya UU yang melindungi, nasib mereka seringkali berada di tangan pemberi kerja tanpa adanya jaminan hak-hak dasar seperti upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan perlindungan dari kekerasan atau eksploitasi. "Bahkan selama republik berdiri, belum pernah ada UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. UU PRT belum pernah ada. Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," tegasnya.

Baca Juga :  Prabowo Peringatkan Bea Cukai: Ganti Pimpinan Jika Tak Mampu!

Pengesahan UU PPRT ini merupakan hasil dari proses legislasi yang panjang dan penuh dinamika. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini sendiri merupakan inisiatif dari DPR yang telah disusun sejak tahun 2025. Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan dan perdebatan, RUU ini akhirnya mencapai titik finalnya pada hari Selasa, 21 April 2026, dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan. Pengesahan ini disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat, terutama oleh para aktivis hak asasi manusia dan organisasi yang memperjuangkan hak-hak PRT.

Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam kehidupan para PRT di Indonesia. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai, termasuk pengaturan mengenai perjanjian kerja, upah minimum, jam kerja, hak istirahat, perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis, serta jaminan sosial. Hal ini tentunya akan meningkatkan kesejahteraan dan martabat para pekerja yang selama ini bekerja di sektor informal dan seringkali terabaikan. Perjuangan selama dua dekade akhirnya membuahkan hasil yang diharapkan dapat membawa keadilan dan perlindungan bagi jutaan PRT di seluruh nusantara. Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi dan menjadi momentum penting dalam mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar