UU P2SK Disetujui, Dorong Sektor Keuangan Kuat & Berdaya Saing

Budi Santoso

UU P2SK Disetujui, Dorong Sektor Keuangan Kuat & Berdaya Saing

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut antusias pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). UU P2SK ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat fondasi sektor keuangan nasional, yang mencakup 17 pokok materi krusial. Tujuannya jelas, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik menjadi kunci utama dalam mencapai cita-cita pembangunan Indonesia.

Purbaya menekankan bahwa ekonomi Indonesia membutuhkan terobosan signifikan di berbagai sektor, terutama sektor keuangan yang sehat dan kokoh. Hal ini esensial untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Dalam proses penyusunannya, pemerintah dan DPR RI telah melalui diskusi yang intensif dan menyepakati berbagai penyempurnaan substansi aturan. Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian undang-undang dengan dinamika dan kebutuhan sektor keuangan nasional yang terus berkembang. "Reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh UU P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia," tegas Purbaya mewakili pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 4 Juni 2026.

Ke-17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam UU P2SK yang baru ini mencakup berbagai aspek vital. Pertama, penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), beserta evaluasi kinerja ketiganya oleh DPR. Kedua, perluasan cakupan usaha perbankan, termasuk perbankan syariah. Ketiga, pengaturan mengenai demutualisasi bursa efek di pasar modal, transfer margin dalam transaksi keuangan, dan instrumen surat utang dananantara. Keempat, penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam proses resolusi, serta pengaturan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas. Kelima, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, yang mencerminkan diversifikasi ekonomi. Keenam, pengakuan dan pengaturan aset kripto yang semakin relevan dalam ekosistem keuangan digital. Ketujuh, pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring, sebagai respons terhadap tantangan ekonomi digital. Kedelapan, inisiatif pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk meningkatkan daya saing global. Kesembilan, upaya penanganan piutang macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendukung pelaku ekonomi akar rumput. Kesepuluh, penyempurnaan mekanisme penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan, termasuk penerapan keadilan restoratif. Terakhir, pengaturan yang lebih baik mengenai bank dalam penyehatan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga :  Pupuk Indonesia Tingkatkan Distribusi Pupuk dengan Command Center

Also Read

Tinggalkan komentar