Utang Pemerintah Capai Rp 9.920 T, Rasio 40,75% PDB

Budi Santoso

Utang Pemerintah Capai Rp 9.920 T, Rasio 40,75% PDB

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan posisi utang pemerintah Indonesia per akhir Maret 2026 telah mencapai angka fantastis Rp 9.920,42 triliun. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan signifikan sebesar Rp 282,52 triliun jika dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp 9.637,90 triliun. Secara proporsional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), utang pemerintah per akhir Maret 2026 setara dengan 40,75% dari total PDB. Meskipun angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2025 yang berada di angka 40,46% PDB, data ini masih berada dalam batas aman yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara, yakni sebesar 60% PDB.

Pemerintah melalui DJPPR menegaskan komitmennya dalam mengelola utang secara hati-hati dan terukur. Tujuannya adalah untuk mencapai komposisi utang yang optimal, yang pada akhirnya akan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik. Pernyataan ini tertuang dalam laporan resmi yang dipublikasikan di situs web DJPPR.

Struktur utang pemerintah per akhir Maret 2026 didominasi oleh dua instrumen utama: Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Dari total utang yang ada, mayoritas berasal dari penerbitan SBN, yang mencapai Rp 8.652,89 triliun atau sekitar 87,22% dari keseluruhan utang. Sementara itu, sisa utang berasal dari pinjaman, dengan nilai Rp 1.267,52 triliun atau setara dengan 12,78%. DJPPR secara spesifik menyoroti bahwa komposisi utang pemerintah yang didominasi oleh instrumen SBN sebesar 87,22% merupakan strategi yang diambil untuk menjaga stabilitas.

Baca Juga :  Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Terseret Suap Impor

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai rasio utang yang menyentuh kisaran 40% terhadap PDB. Menurutnya, kondisi ini tidak terlepas dari tekanan perlambatan ekonomi global yang sempat melanda pada tahun 2025. Langkah penambahan utang ini merupakan sebuah strategi yang terpaksa diambil oleh pemerintah demi menjaga stabilitas ekonomi nasional agar tidak terjerumus ke dalam jurang krisis yang lebih dalam. Purbaya membandingkan pilihan yang dihadapi pemerintah saat itu, antara menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti pada krisis 1998 atau memilih untuk meningkatkan utang sedikit namun perekonomian nasional dapat terselamatkan, dan setelah itu dilakukan penataan ulang secara menyeluruh. Pernyataan ini disampaikan oleh Purbaya pada Kamis, 12 Februari 2026, di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, menekankan bahwa kebijakan penambahan utang dilakukan dengan pertimbangan matang untuk menghindari dampak yang lebih buruk bagi perekonomian.

Also Read

Tinggalkan komentar