
Rata-rata upah buruh di Indonesia per Februari 2026 hanya mencapai Rp 3,29 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,72 juta. Angka ini terungkap dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026. Data tersebut menunjukkan adanya disparitas upah yang signifikan berdasarkan jenis kelamin dan sektor lapangan usaha.
Secara umum, upah buruh laki-laki tercatat lebih tinggi, yakni Rp 3,55 juta, dibandingkan buruh perempuan yang rata-rata menerima Rp 2,80 juta. Namun, menariknya, terdapat lima sektor lapangan usaha di mana upah buruh perempuan justru melampaui upah buruh laki-laki. Sektor-sektor tersebut adalah Aktivitas Keuangan dan Asuransi (Rp 5,13 juta vs Rp 5 juta), Pertambangan dan Penggalian (Rp 5,67 juta vs Rp 4,91 juta), Transportasi dan Penyimpanan (Rp 4,06 juta vs Rp 3,97 juta), Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis serta Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha (Rp 4 juta vs Rp 3,96 juta), dan Konstruksi (Rp 4,82 juta vs Rp 3,31 juta).
Lapangan usaha dengan upah tertinggi secara keseluruhan adalah Aktivitas Keuangan dan Asuransi, dengan rata-rata Rp 5,05 juta. Sementara itu, upah terendah diterima oleh buruh di sektor Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan Internasional, yang rata-rata hanya sebesar Rp 2 juta per bulan. Upah tertinggi yang pernah dicapai buruh laki-laki dilaporkan pada sektor Aktivitas Penerbitan dan Telekomunikasi sebesar Rp 5,37 juta. Di sisi lain, upah tertinggi yang diraih buruh perempuan berada di sektor Pertambangan dan Penggalian, mencapai Rp 5,67 juta.
Perbedaan upah juga sangat dipengaruhi oleh jenjang pendidikan. Buruh dengan pendidikan Diploma IV hingga S3 menunjukkan penerimaan upah tertinggi, yaitu rata-rata Rp 4,77 juta per bulan. Angka ini lebih dari dua kali lipat dibandingkan buruh dengan pendidikan SD ke bawah yang hanya menerima rata-rata Rp 2,23 juta. Meskipun demikian, analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa di setiap jenjang pendidikan, upah buruh laki-laki secara konsisten lebih tinggi dibandingkan dengan upah buruh perempuan. Temuan ini menggarisbawahi tantangan dalam mencapai kesetaraan upah dan perlunya kebijakan yang lebih komprehensif untuk mengatasi kesenjangan tersebut di pasar tenaga kerja Indonesia.











