
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 telah melakukan penyesuaian krusial terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini, yang sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, kini memiliki cakupan yang lebih spesifik, membatasi penerimanya hanya pada wajib pajak tertentu dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif pajak ini benar-benar menyasar pelaku UMKM yang paling membutuhkan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Berdasarkan pasal 57 ayat 1 PP 20/2026, fasilitas PPh Final 0,5% kini secara eksklusif berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, perusahaan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Kategori ini mencakup wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak. Dengan kata lain, UMKM yang berbentuk badan usaha lain, seperti perseroan terbatas (PT) pada umumnya, tidak lagi secara otomatis mendapatkan fasilitas ini jika tidak memenuhi persyaratan spesifik lainnya.
Perubahan ini membawa implikasi penting bagi para pelaku UMKM. Wajib pajak yang sebelumnya menikmati tarif PPh final 0,5% mungkin perlu meninjau kembali status badan usahanya dan memastikan kesesuaiannya dengan aturan baru. Pasal 57 ayat 1 secara rinci menyebutkan bahwa yang termasuk dalam kategori penerima kebijakan PPh final adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi, dengan catatan peredaran bruto tidak melebihi batas yang ditentukan.
Di sisi lain, PP 20/2026 juga memperjelas mengenai wajib pajak yang tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas PPh final 0,5%. Ayat (2) pasal 57 secara tegas mengecualikan beberapa jenis wajib pajak. Pertama, mereka yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif umum Pasal 17 UU PPh, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Kedua, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas. Ketiga, wajib pajak badan yang telah memperoleh fasilitas PPh berdasarkan ketentuan lain, seperti Pasal 31A UU PPh atau peraturan terkait Kawasan Ekonomi Khusus. Keempat, bentuk usaha tetap (BUT) juga dikecualikan.
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan olehnya, yang total peredaran brutonya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, tidak lagi berhak atas fasilitas ini. Terakhir, koperasi yang telah melewati jangka waktu empat tahun pajak sejak terdaftar juga tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas PPh final 0,5%. Perubahan ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi perpajakan terkini agar wajib pajak dapat mengoptimalkan kewajiban dan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.











