UMKM Pindah dari E-commerce, Menkop UKM Jaga Ekosistem Adil

Budi Santoso

UMKM Pindah dari E-commerce, Menkop UKM Jaga Ekosistem Adil

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi fenomena penjual yang beralih dari platform e-commerce ke situs mandiri. Keputusan ini diambil menyusul peningkatan beban operasional, termasuk biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir), yang dirasakan semakin memberatkan para pelaku usaha. Maman menilai langkah ini wajar ketika ada pihak yang merasa tidak diuntungkan dalam sebuah kerja sama. Pihaknya memiliki kepentingan untuk memastikan ekosistem e-commerce tetap adil dan transparan, salah satunya melalui regulasi dalam Peraturan Menteri (Permen).

"Pihak yang membangun hubungan kerja sama, di mana salah satu pihaknya merasa hubungan kerja sama itu tidak menguntungkan mereka, ya saya rasa wajar-wajar saja kalau mereka hengkang," ujar Maman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Maman mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi dengan perwakilan platform e-commerce mengenai biaya layanan, termasuk ongkir. Pihak e-commerce menjelaskan bahwa tidak ada perubahan harga produk. Yang ada adalah kebijakan ongkir gratis untuk barang yang diretur. Namun, dari sisi harga barang itu sendiri, menurut pengakuan pihak e-commerce, belum ada kenaikan. Untuk mengantisipasi kesalahpahaman publik, Maman telah meminta platform e-commerce untuk menahan kenaikan biaya layanan untuk sementara waktu.

"Kemarin kesepakatan kita, saya udah sampaikan kepada teman-teman marketplace, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman dan lain sebagainya, tolong ditahan dulu kenaikan biaya," tegas Maman.

Baca Juga :  Yen Menguat Tajam, Diduga Akibat Intervensi Jepang

Terkait isu pengenaan biaya komisi dinamis oleh TikTok Shop yang mulai berlaku per 18 Mei 2026, Maman berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Biaya Komisi Platform merupakan pungutan yang dikenakan oleh platform kepada seluruh penjual di Indonesia berdasarkan harga produk, dengan besaran yang berbeda antara penjual Mall dan penjual Marketplace (non-Mall).

"Kalau memang betul ada isu kayak gini, jadi macam-macam lagi tuh. Tinggal nanti kita lihat, secara aturan melanggar nggak tuh, yang dilakukan oleh TikTok Shop. Kami akan koordinasi, besok saya mau ke Sragen, hari Rabu saya akan ketemu dengan MenKomdigi," jelas Maman.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keadilan bagi pelaku UMKM di tengah perkembangan pesat lanskap digital. Dengan dialog dan regulasi yang tepat, diharapkan ekosistem e-commerce dapat terus berkembang secara sehat dan menguntungkan semua pihak. Perhatian terhadap beban operasional penjual, termasuk biaya logistik dan komisi platform, menjadi krusial untuk memastikan daya saing UMKM tetap terjaga dan mereka dapat terus berkontribusi pada perekonomian nasional. Koordinasi lintas kementerian juga menjadi kunci dalam menavigasi tantangan baru yang muncul seiring dengan inovasi platform digital.

Also Read

Tinggalkan komentar