UMKM Panggil Platform E-commerce Soal Biaya Logistik

Budi Santoso

UMKM Panggil Platform E-commerce Soal Biaya Logistik

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyuarakan keprihatinan mendalam menyusul kebijakan baru beberapa platform e-commerce yang membebankan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) langsung kepada penjual. Kebijakan ini menimbulkan gejolak di kalangan pelaku usaha yang merasa terbebani, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi. Menanggapi keresahan tersebut, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengambil langkah proaktif dengan berencana memanggil perwakilan platform e-commerce untuk melakukan dialog dan mencari solusi yang adil.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan ini secara komprehensif. "Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdialog dengan pihak platform untuk membahas permasalahan ini," ujar Temmy. Tujuannya adalah untuk memastikan terciptanya kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM yang menggantungkan sebagian besar usahanya pada ekosistem e-commerce. Temmy mengakui adanya tren di mana sebagian pelaku usaha mulai beralih untuk melakukan transaksi secara mandiri, memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi dan penjualan langsung ke konsumen (direct to consumer). Strategi ini memungkinkan mereka untuk mengoptimalkan berbagai kanal penjualan secara bersamaan, sebuah pendekatan yang dikenal sebagai omnichannel, demi menjaga efisiensi biaya dan memperluas jangkauan pasar.

Fenomena peralihan ini menunjukkan bahwa UMKM tidak lagi hanya bergantung pada satu platform. Mereka kini lebih cerdas dalam memanfaatkan teknologi, menggunakan media sosial untuk branding dan iklan, kemudian mengarahkan calon pembeli untuk bertransaksi langsung, sehingga seluruh pendapatan masuk ke kantong mereka tanpa dipotong biaya platform. Tren ini menjadi sinyal kuat bagi platform e-commerce untuk mengevaluasi kembali model bisnis mereka agar tetap relevan dan tidak membebani pelaku usaha yang menjadi tulang punggung ekosistem digital.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Fuel Surcharge, Dampak Kenaikan Avtur

Penerapan biaya layanan logistik ini memang mulai gencar dilakukan oleh beberapa platform. TikTok Shop, misalnya, mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru per 1 Mei 2026. Biaya ini mencakup seluruh proses dari pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir, dan besarnya bervariasi tergantung berat paket serta jarak tempuh. Pengumuman TikTok Shop kepada penjual menyatakan bahwa biaya ini akan ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat proses checkout. Sementara itu, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei, yang dibedakan berdasarkan ukuran paket dan kategori produk.

Menyikapi isu yang semakin memanas ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) turut angkat bicara. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya produsen produk lokal, dalam setiap pengenaan biaya layanan oleh platform e-commerce. Kemendag berharap agar semua pihak dapat mencari titik temu yang menguntungkan semua pihak, demi menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di era digital.

Also Read

Tinggalkan komentar