Ulama MUI Jadi Komisaris Independen BSI, Perkuat Prinsip Syariah

Budi Santoso

Ulama MUI Jadi Komisaris Independen BSI, Perkuat Prinsip Syariah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umumnya, KH Muhammad Cholil Nafis, secara resmi telah ditunjuk sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI). Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei. Penunjukan ini merupakan langkah strategis BSI untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan kepatuhan yang teguh terhadap prinsip-prinsip syariah, seiring dengan masuknya figur ulama terkemuka dalam jajaran kepemimpinan strategis perseroan. Pernyataan resmi dari MUI yang dikutip pada Rabu, 6 Mei 2026, menggarisbawahi signifikansi penunjukan ini.

KH Muhammad Cholil Nafis menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Syafii Antonio. Selain itu, RUPST juga menyetujui penunjukan Sigit Pramono, mantan Direktur Utama BNI, sebagai komisaris baru, menggantikan Firmansyah. Manajemen BSI dalam keterbukaan informasinya menjelaskan bahwa keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris akan mulai berlaku sesuai dengan penetapan waktu oleh RUPS. Apabila tidak ada penetapan waktu spesifik, maka pengangkatan dan pemberhentian tersebut efektif berlaku sejak penutupan RUPS.

Masa jabatan anggota Dewan Komisaris diangkat terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan kelima setelah tanggal pengangkatan. Namun, penunjukan kedua individu baru ini baru akan efektif sepenuhnya setelah mereka berhasil melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses ini penting untuk memastikan bahwa para pengurus memiliki kompetensi dan integritas yang memadai untuk memegang posisi strategis di lembaga keuangan syariah.

Baca Juga :  Dunlop Raih Penghargaan Kualitas & Pengiriman dari Daihatsu

Susunan pengurus BSI terbaru yang telah ditetapkan pasca-RUPST mencakup Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah. Dalam Dewan Komisaris, Muhadjir Effendy menjabat sebagai Komisaris Utama, didampingi oleh Felicitas Tellulembang dan KH Muhammad Cholil Nafis sebagai Komisaris Independen. Anggota komisaris lainnya adalah Sigit Pramono, Mochammad Agus Rofiudin, Kamaruddin Amin, Nizar Ahmad Saputra, dan Addin Jauharuddin.

Sementara itu, jajaran Direksi BSI dipimpin oleh Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama. Posisi Wakil Direktur Utama diisi oleh Bob Tyasika Ananta. Direktur lainnya meliputi Kemas Erwan Husainy (Direktur Retail Banking), Muharto Hadi Suprapto (Direktur Information Technology), Ade Cahyo Nugroho (Direktur Finance and Strategy), Anton Sukarna (Direktur Sales and Distribution), Arief Adhi Sanjaya (Direktur Compliance and Human Capital), Gradhis Helmi Harumansyah (Direktur Risk Management), Zaidan Novari (Direktur Wholesales Transaction Banking), dan Firman Nugraha (Direktur Treasury and International Banking).

Untuk memastikan operasional bank tetap sesuai dengan kaidah syariah, BSI juga memiliki Dewan Pengawas Syariah. Ketua dewan ini adalah Hasanudin, dengan anggota Mohammad Hidayat, Oni Sahroni, Abdul Ghofur Maimoen, dan Jaih Mubarok. Keberadaan dewan ini menjadi pilar penting dalam menjaga kesucian dan keabsahan produk dan layanan perbankan syariah yang ditawarkan oleh BSI kepada masyarakat. Penunjukan KH Muhammad Cholil Nafis diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat aspek kepatuhan syariah dan tata kelola yang baik di BSI, seiring dengan upaya bank untuk terus bertumbuh dan melayani nasabah dengan prinsip-prinsip Islam.

Baca Juga :  BNI Salurkan 1.000 Beasiswa Demi Pendidikan Berkualitas

Also Read

Tinggalkan komentar