Trump Kalah: Tarif Global 10% Dibatalkan Pengadilan AS

Budi Santoso

Trump Kalah: Tarif Global 10% Dibatalkan Pengadilan AS

Pengadilan perdagangan Amerika Serikat pada Kamis (7/5) mengeluarkan putusan yang mengejutkan, menolak tarif global 10 persen yang telah diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump sejak awal tahun 2026. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi salah satu agenda ekonomi utama Trump, yang berupaya untuk mereformasi kebijakan perdagangan AS secara drastis. Tarif yang dibatalkan ini dimaksudkan untuk menggantikan kebijakan bea masuk timbal balik Trump yang sebelumnya menyasar hampir seluruh mitra dagang AS, termasuk tarif terkait isu fentanyl terhadap produk-produk dari China, Kanada, dan Meksiko.

Kebijakan tarif global ini diumumkan oleh Trump berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, setelah Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan tarif spesifik negara yang telah ia tetapkan pada 20 Februari 2026. Namun, dalam putusan yang terbagi 2-1, panel hakim federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York menyatakan bahwa penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif 10 persen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pasal 122 memang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen selama periode maksimal 150 hari, dengan tujuan untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang dianggap besar dan serius. Namun, sepanjang sejarah, belum pernah ada presiden Amerika Serikat yang menggunakan Pasal 122 untuk menerapkan tarif perdagangan. Penggunaan pasal ini oleh Trump dianggap sebagai langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan dinilai tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

Baca Juga :  Negara Bidik Mayoritas Tambang, Energi Lokal Jadi Prioritas

Sebelumnya, pada tahun 2025, Trump juga pernah menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dengan angka dua digit tanpa persetujuan Kongres. Namun, Mahkamah Agung pada akhirnya menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangan presiden dalam menggunakan undang-undang darurat tersebut, mengingat bahwa kebijakan perpajakan merupakan kewenangan legislatif yang secara konstitusional dipegang oleh Kongres. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi preseden penting mengenai pembagian kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam urusan ekonomi.

Putusan terbaru dari pengadilan perdagangan ini diprediksi akan semakin memperumit strategi perdagangan pemerintahan Trump. Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terus meningkat dan tensi dagang internasional yang semakin memanas, keputusan ini dapat menghambat upaya Trump untuk menerapkan kebijakan perdagangan yang lebih proteksionis dan menguntungkan AS. Para analis berpendapat bahwa pembatalan tarif ini dapat membuka jalan bagi mitra dagang AS untuk meninjau kembali perjanjian perdagangan yang ada dan menekan AS untuk melakukan penyesuaian kebijakan. Dampaknya terhadap hubungan dagang AS dengan negara-negara lain masih perlu diamati lebih lanjut, namun yang jelas, putusan ini memberikan angin segar bagi pelaku bisnis internasional yang terdampak oleh kebijakan tarif Trump.

Also Read

Tinggalkan komentar