
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, memberikan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyusul mencuatnya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung. Kakek Mujiran diproses hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN, sebuah tindakan yang dikecam Dony Oskaria sebagai tindakan yang mengesampingkan nilai kemanusiaan. Dony menekankan bahwa BUMN, sebagai perusahaan milik rakyat yang dibangun dengan uang rakyat, seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan tidak boleh bersikap arogan atau memperlakukan rakyat dengan buruk. Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang berjuang untuk bertahan hidup sangat mencederai muruah BUMN.
Sebagai tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN. Pertama, penghentian proses hukum. PTPN diwajibkan segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran. Dony Oskaria secara pribadi meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarganya atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan tersebut. Ia juga meminta pimpinan PTPN wilayah setempat untuk turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya guna menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
Instruksi kedua adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN diminta untuk memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Selain itu, PTPN diharapkan merangkul Kakek Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarganya agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak. Dony Oskaria berpendapat bahwa kesejahteraan rakyat seharusnya diatasi dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Ia menegaskan bahwa BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan.
Instruksi ketiga adalah menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. BP BUMN dan Danantara akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pendekatan yang lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan dalam setiap penanganan masalah. Dony Oskaria kembali menegaskan bahwa BUMN harus menjalankan fungsinya sesuai dengan amanatnya, yaitu hadir untuk rakyat dan bekerja untuk rakyat. Ia menekankan pentingnya BUMN untuk senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan. Tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi terhadap lansia, merupakan bentuk kegagalan BUMN dalam menjalankan tugasnya untuk mensejahterakan dan melindungi masyarakat.











