
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menyampaikan rancangan baru tata kelola pertambangan mineral dan batubara kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa, 5 Mei 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat kontribusi pendapatan negara dari sektor pertambangan sekaligus melakukan restrukturisasi izin tambang yang ada. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas pula perkembangan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan strategi penguatan ketahanan energi nasional. Penataan sektor pertambangan ini diharapkan selaras dengan amanat konstitusi dan mampu memberikan kontribusi fiskal yang lebih maksimal bagi negara.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemanggilan oleh Presiden bertujuan untuk mendiskusikan berbagai perkembangan terkini, termasuk pergerakan harga minyak mentah global terhadap ICP, serta langkah-langkah strategis dalam penataan sektor pertambangan ke depan. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah peningkatan dominasi kepemilikan negara dalam sektor pertambangan, sebagai implementasi dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Penataan ini akan mencakup baik izin pertambangan yang sudah ada maupun izin baru yang akan diterbitkan. Pemerintah berupaya menerapkan pendekatan baru guna memastikan pembagian hasil yang lebih menguntungkan negara, sembari tetap membuka peluang kolaborasi dengan para pelaku usaha swasta.
Skema pengelolaan baru yang disiapkan akan mengacu pada pola yang telah berhasil diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Pemerintah menilai mekanisme seperti cost recovery dan gross split yang umum digunakan dalam pengelolaan migas, dapat diadaptasi dan disesuaikan untuk sektor mineral dan batubara. Dengan mengadopsi pola ini, pemerintah optimis dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan, baik yang lama maupun yang baru.
Pendekatan ini tetap mempertahankan skema konsesi yang sudah ada, namun dengan penekanan pada penciptaan keseimbangan baru dalam pembagian manfaat. Negara akan diarahkan untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dibandingkan dengan pola-pola sebelumnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa sumber daya alam yang dimiliki memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi kemakmuran rakyat.
Selain fokus pada sektor pertambangan, pemerintah juga sedang mengkaji substitusi energi untuk mengurangi ketergantungan pada impor. Salah satu rencana konkrit adalah mengalihkan penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) ke compressed natural gas (CNG) yang bersumber dari daya domestik. Diperkirakan, harga CNG akan lebih kompetitif, sekitar 30 persen lebih murah dibandingkan LPG. Keunggulan ini didukung oleh ketersediaan gas alam di dalam negeri serta efisiensi biaya distribusi yang lebih baik.
Pemanfaatan CNG sebagai substitusi LPG diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga Rp 130 triliun per tahun dan sekaligus mengurangi beban subsidi energi. Pemerintah tengah melakukan uji coba penggunaan tabung CNG, mengingat tekanan gasnya yang mencapai 250 bar, yang memerlukan penyesuaian teknis dibandingkan tabung LPG 3 kilogram. Hasil uji coba ini ditargetkan akan keluar dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Pemerintah akan mengevaluasi hasil uji coba tersebut untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan agar implementasi konversi ke CNG dapat berjalan dengan aman dan efisien, demi mewujudkan ketahanan energi nasional yang lebih kuat dan mandiri.











