Tata Kelola Ekspor SDA Satu Pintu: Optimalkan Pendapatan Negara

Budi Santoso

Tata Kelola Ekspor SDA Satu Pintu: Optimalkan Pendapatan Negara

Pemerintah Indonesia secara resmi mengawali era baru pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui sistem satu pintu yang dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026, bersamaan dengan penerapan Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas SDA yang wajib ditempatkan di bank pemerintah atau Himpunan Bank Negara (Himbara). Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengembalikan kendali harga komoditas yang selama ini banyak ditentukan oleh pihak luar, serta memastikan sebagian besar keuntungan dari SDA dinikmati di dalam negeri untuk menutupi kebocoran penerimaan negara.

Menanggapi kebijakan tersebut, empat asosiasi pengusaha besar, yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI – ICMA), Asosiasi Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menyatakan pemahaman dan kesiapan mereka untuk menjadi mitra konstruktif pemerintah. Mereka mengakui bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan kontribusi DHE bagi perekonomian nasional.

Namun, para pengusaha juga menekankan perlunya perhatian khusus pada beberapa aspek strategis untuk menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan keberlanjutan arus ekspor nasional. Pertama, mereka mengusulkan implementasi kebijakan yang bertahap dan mempertimbangkan karakteristik unik setiap sektor komoditas. Transisi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital selama masa peralihan.

Baca Juga :  BUMN Catat Laba Rp335 T, Bantah Anggapan Tak Untung

Kedua, kepastian hukum dan mekanisme bisnis menjadi krusial. Para pengusaha membutuhkan jaminan atas kontrak yang berjalan, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional juga mendesak untuk ditetapkan melalui petunjuk teknis yang transparan.

Ketiga, tata kelola DSI diharapkan berjalan transparan dan efisien tanpa membebani pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional harus ditegaskan untuk membangun kepercayaan. Keempat, diperlukan platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data untuk penanganan under-invoicing dan transfer pricing secara sistemik. Platform ini harus terintegrasi dengan seluruh rantai industri dan instansi terkait.

Selanjutnya, para pengusaha mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis sektoral yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini akan membahas rincian teknis secara komprehensif, termasuk cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), dan penyelesaian perselisihan. Terakhir, sosialisasi kebijakan ini kepada pembeli dan importir internasional sangat penting, dan asosiasi siap memfasilitasi upaya tersebut.

Also Read

Tinggalkan komentar