
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berpotensi signifikan meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperbaiki transparansi perdagangan komoditas ekspor Indonesia. Pemerintah masih dalam proses penghitungan rinci mengenai potensi tambahan penerimaan negara dari implementasi kebijakan baru ini. Namun, Purbaya optimistis bahwa perbaikan tata kelola ekspor akan mampu menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara secara optimal. "Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus. Ini kan masih baru pertama, kita belum bisa melihat seperti apa dampaknya," ujar Purbaya dalam konferensi pers yang diadakan pada Ahad, 31 Mei 2026.
Kebijakan ini lahir dari penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Pada tahap awal implementasinya, kebijakan ini akan mencakup tiga komoditas utama yang memiliki nilai strategis tinggi bagi perekonomian nasional, yaitu batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Melalui aturan terbaru ini, pemerintah secara resmi menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan bertugas mengawasi dan menjalankan seluruh aspek tata kelola ekspor komoditas strategis tersebut.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat sistem pengawasan ekspor secara menyeluruh, mencegah praktik-praktik ilegal seperti under invoicing (penjualan di bawah harga pasar) dan transfer pricing (manipulasi harga antar perusahaan terafiliasi), serta memastikan devisa hasil ekspor (DHE) dapat masuk ke dalam negeri secara optimal dan tercatat dengan akurat. Masa transisi untuk penerapan kebijakan ini akan dimulai pada 1 Juni 2026 dan berlangsung hingga akhir tahun yang sama. Sementara itu, implementasi penuh dari kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis ini ditargetkan akan berjalan secara efektif paling lambat pada 1 Januari 2027.
Menurut Menteri Keuangan, DSI akan berperan sebagai instrumen vital yang memastikan nilai ekspor yang tercatat dalam setiap transaksi benar-benar mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi langsung pada optimalisasi penerimaan negara. "Saya berharap nanti penerimaan negara menjadi lebih besar karena penggelapan ekspor, under invoicing dan berbagai praktik sejenis bisa dihilangkan," tegas Purbaya. Meskipun demikian, pemerintah belum menetapkan target spesifik mengenai tambahan penerimaan negara yang diharapkan dari kebijakan ini. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk mengukur efektivitas implementasi kebijakan tersebut. "DSI ini akan dimonitor dan dievaluasi setiap tiga bulan. Jadi tiga bulan dari sekarang baru saya bisa mengeluarkan angka yang lebih jelas terkait dampaknya terhadap penerimaan negara," tambahnya.
Purbaya juga menyoroti potensi dampak positif kebijakan ini bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor batubara dan tercatat di bursa saham. Ia berpendapat bahwa tata kelola ekspor yang lebih transparan akan memastikan seluruh transaksi dan keuntungan perusahaan tercatat secara lebih akurat dalam laporan keuangan. "Kalau seluruh transaksi dilaporkan penuh ke perusahaan, profitabilitasnya bisa naik cukup signifikan. Jadi ini sebetulnya berita positif bagi investor dan pasar," jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini dinilai akan memperkuat likuiditas sektor perbankan nasional secara signifikan, karena dana hasil ekspor yang lebih besar akan tersimpan di dalam negeri. "Sebelumnya sebagian dana hasil ekspor kembali mengalir ke luar negeri. Sekarang uangnya ada di sini sehingga dapat memperkuat sektor keuangan dan mendukung pembiayaan perekonomian nasional," ujar Purbaya. Secara keseluruhan, penguatan tata kelola ekspor, khususnya untuk komoditas strategis seperti batubara, melalui DSI diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan penerimaan negara secara substansial, tetapi juga memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis serta memberikan kontribusi positif bagi stabilitas sistem keuangan nasional.











