Tarif Royalti Tambang Naik Juni 2026, Industri Menanti Detail

Budi Santoso

Tarif Royalti Tambang Naik Juni 2026, Industri Menanti Detail

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa penyesuaian tarif royalti untuk perusahaan tambang, termasuk batu bara dan nikel, akan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Keputusan ini telah didiskusikan dengan Presiden Prabowo Subianto dan akan segera diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden (PP). Purbaya menyatakan bahwa diskusi mengenai aturan ini telah selesai dan PP-nya telah dinaikkan, dengan estimasi penerapan pada awal Juni. Namun, ia belum bisa merinci komoditas spesifik yang akan terkena penyesuaian tarif, namun mengindikasikan kemungkinan besar semua jenis barang tambang akan dikenakan penyesuaian. Istilah "across the board" yang diungkapkan oleh Menteri ESDM sebelumnya mengindikasikan cakupan yang luas untuk semua mineral.

Berbeda dengan pernyataan Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan penundaan rencana kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba). Keputusan ini diambil setelah pihaknya menggelar public hearing terkait usulan kenaikan royalti komoditas mineral pada Jumat (8/5). Bahlil menegaskan bahwa usulan kenaikan royalti yang sempat disosialisasikan beberapa hari lalu belum menjadi keputusan final, melainkan bagian dari uji publik. Ia menerima berbagai masukan dari publik dan pengusaha, yang mendorongnya untuk melakukan evaluasi dan membangun formulasi baru yang lebih baik dan saling menguntungkan.

"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah," ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026). Ia menambahkan, "Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung."

Baca Juga :  Audit Modern: Tinggalkan Checklist, Raih Keunggulan dengan ATLAS

Terkait target penerapan pada Juni 2026, Bahlil belum dapat memastikannya. Ia menekankan pentingnya mencari formula yang ideal, yang tidak merugikan pengusaha namun tetap mengoptimalkan pendapatan negara. Saat ini, Kementerian ESDM sedang dalam proses merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Revisi ini akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba, termasuk tembaga, emas, perak, bijih nikel, dan timah. Kontradiksi antara pernyataan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku industri tambang, yang masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai detail dan implementasi penyesuaian tarif royalti ini.

Also Read

Tinggalkan komentar