Tarif Royalti Minerba Ditunda, Menkeu Ikuti Keputusan Menteri ESDM

Budi Santoso

Tarif Royalti Minerba Ditunda, Menkeu Ikuti Keputusan Menteri ESDM

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengikuti kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait penundaan kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba). Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Purbaya mengumumkan penerapan kebijakan tersebut pada Juni 2026, berbarengan dengan pemberlakuan bea keluar. Purbaya mengaku baru mengetahui perubahan kebijakan ini hanya selang satu hingga dua jam setelah pernyataannya kepada publik. Ia menegaskan bahwa ia akan menyesuaikan diri dengan keputusan yang diambil oleh Menteri ESDM.

Penundaan ini diungkapkan Bahlil Lahadalia setelah adanya public hearing terkait usulan kenaikan tarif royalti komoditas mineral yang dilaksanakan pada Jumat (8/5). Bahlil menjelaskan bahwa usulan kenaikan royalti yang telah disosialisasikan beberapa hari sebelumnya bukanlah keputusan final, melainkan bagian dari proses uji publik. Ia menyatakan bahwa masukan yang diterima dari publik dan para pengusaha akan dievaluasi untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dan saling menguntungkan, baik bagi negara maupun bagi para pelaku usaha.

"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri sedang dalam proses merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif royalti berbagai komoditas minerba, termasuk tembaga, emas, perak, bijih nikel, dan timah. Namun, dengan adanya penundaan ini, penerapan tarif baru tersebut masih belum dapat dipastikan kapan akan diberlakukan.

Baca Juga :  PTPP Bangun 69 Gedung Gizi Gratis dalam 37 Hari

Meskipun demikian, Purbaya meyakini bahwa akan ada kebijakan lain yang dapat memperkuat pendapatan negara dari sektor sumber daya alam (SDA). Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan dari Menteri ESDM mengenai kebijakan tersebut. "Ada kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kita ikuti saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa, tetapi tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya kan itu," imbuhnya.

Penundaan ini mengindikasikan adanya pertimbangan mendalam dari pemerintah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Upaya untuk menciptakan formulasi yang seimbang antara kepentingan negara dan keberlanjutan bisnis para pengusaha minerba menjadi prioritas utama dalam proses ini. Perkembangan selanjutnya mengenai kebijakan royalti minerba ini akan terus dipantau dan diinformasikan.

Also Read

Tinggalkan komentar