
Pemerintah Indonesia secara resmi tengah memproses aturan baru yang akan memangkas tarif potongan aplikator untuk layanan ojek online (ojol) menjadi sebesar 8%. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada perayaan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Saat ini, komunikasi intensif dengan sejumlah perusahaan aplikasi ojol besar telah dimulai untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengonfirmasi bahwa para perusahaan aplikasi telah mengetahui rencana pemangkasan tarif tersebut. "Ini akan segera kita panggil, karena Perpresnya ini sendiri kan baru keluar kemarin, dan insyaallah kita akan sesuai dengan arahan presiden, 8% pemotongan," ujar Afriansyah di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Mei 2026. Pemerintah menargetkan agar skema pemotongan 8% ini dapat segera diterapkan, dengan harapan implementasi aturan tersebut sudah bisa berjalan efektif pada bulan Juni 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Monumen Nasional (Monas) menyoroti besarnya potongan yang dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada para pengemudi ojol, yang mencapai angka 20%. Presiden Prabowo menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik tersebut, dengan alasan bahwa hal itu tidak adil bagi para pengemudi yang telah bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan mereka setiap hari. Beliau berpendapat bahwa perusahaan tidak seharusnya meraup keuntungan besar sementara pengemudi hanya mendapatkan bagian yang kecil.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Presiden Prabowo saat itu. Beliau secara tegas meminta agar potongan tersebut dikurangi hingga di bawah 10%. "Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," tambahnya, menunjukkan komitmennya untuk melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol.
Langkah pemangkasan tarif potongan aplikator ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi ojol, memberikan keadilan yang lebih baik dalam skema pembagian hasil, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berkeadilan di Indonesia. Proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan menjadi langkah krusial selanjutnya untuk memastikan aturan ini dapat segera diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh pihak terkait, terutama para pengemudi ojek online.











