
Sebuah video viral menggemparkan publik terkait dugaan keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) asal China dalam operasional tambang emas di Sangihe, Sulawesi Utara. Video tersebut memperlihatkan dua pekerja asing yang diidentifikasi sebagai warga negara China, terdengar berbicara dengan nada tinggi kepada penambang lokal, serta diduga mempersiapkan kegiatan pengolahan emas senilai Rp 200 miliar. Kehadiran mereka memicu kekhawatiran serius mengenai legalitas operasional penambangan dan status keimigrasian para TKA tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah menerima laporan mengenai dugaan kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang dilaporkan melibatkan warga negara asing keturunan Tionghoa di dalam area konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dipantau secara ketat dan masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang dapat memastikan adanya pelanggaran hukum, mengingat proses pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe, Terrence Filbert, menegaskan bahwa perusahaannya tidak terlibat dalam dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Menurutnya, operasi yang sedang berlangsung dilakukan oleh penambang tidak berizin di wilayah konsesi PT TMS. Filbert menambahkan bahwa PT TMS telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memulai operasi resmi dan sedang menunggu persetujuan dari Kementerian ESDM. Perusahaan mengklaim telah berulang kali melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada berbagai instansi pemerintah, termasuk Kantor Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, KPK, serta kepolisian lokal dan nasional selama beberapa bulan terakhir.
Filbert mengungkapkan kekhawatirannya bahwa masih ada sekitar 20 hingga 30 hari sebelum emas siap diproses, memberikan waktu bagi pihak berwenang untuk menghentikan kegiatan ilegal ini. Namun, ia meragukan tindakan tersebut akan diambil, mengingat belum pernah ada penindakan serupa sebelumnya. Ia juga menyoroti bahwa operasi penambangan ilegal di Sangihe kini dilakukan secara terbuka, melibatkan penggunaan lebih dari 20 unit alat berat, sebuah kondisi yang dinilainya mustahil terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
Pernyataan dari Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tahuna Pengadilan Negeri pada tanggal 6 Mei 2026 mengklaim tidak menemukan warga negara asing di area pertambangan PT TMS. Namun, munculnya video tambahan yang menunjukkan pekerja asing China setelah pernyataan tersebut semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kebenaran informasi yang beredar. Peristiwa ini menyoroti kompleksitas masalah penambangan ilegal dan potensi keterlibatan pihak asing yang memerlukan investigasi mendalam serta penindakan tegas dari pemerintah.











