
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan menertibkan aktivitas pertambangan yang beroperasi di sekitar infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Banten. Operasi penertiban ini dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 17 April 2026, dengan tujuan utama untuk memastikan kelancaran dan keamanan sistem ketenagalistrikan nasional dari potensi gangguan.
Menurut Dirjen Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, kegiatan penertiban difokuskan pada lima lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Banten. Lokasi-lokasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keselamatan terhadap tapak Tower Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV. Gangguan pada sistem transmisi ini, tegas Rilke, dapat berakibat fatal, yaitu pemadaman listrik yang tidak hanya terbatas di Cilegon, tetapi dapat meluas ke seluruh Pulau Jawa bahkan hingga Bali. Pernyataan ini disampaikannya mengutip informasi dari akun Instagram @ditjen.gakkumesdm pada hari Kamis, 30 April 2026.
Hasil penertiban menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan. Dari lima lokasi yang diperiksa, empat di antaranya diduga kuat tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Sementara itu, satu lokasi lainnya terindikasi melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Keempat lokasi yang diduga melanggar kaidah pertambangan ini dicurigai tidak menerapkan standar keselamatan yang memadai, terutama terkait dengan kemiringan jalan tambang, stabilitas lereng (slope stability), serta praktik penggalian tanah dan konstruksi lainnya yang dilakukan terlalu dekat dengan menara atau jaringan transmisi tenaga listrik.
Rilke Jeffri Huwae menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam setiap kegiatan pertambangan. Kepatuhan ini sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman, baik bagi para pekerja tambang maupun bagi aktivitas masyarakat di sekitar area pertambangan. Salah satu aspek penting yang diatur adalah menjaga jarak aman antara lokasi pertambangan dengan jaringan transmisi tenaga listrik. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Dengan penertiban ini, ESDM berupaya mencegah kerugian yang lebih besar akibat pemadaman listrik yang dapat mengganggu berbagai sektor kehidupan dan perekonomian. Tindakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional dan keselamatan publik.











