
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), emiten Grup Djarum, mengumumkan rencana ambisius untuk melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan melanjutkan operasi sebagai perusahaan tertutup (go private). Keputusan strategis ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset dan operasional demi efisiensi jangka panjang. Rencana ini telah dibahas dan disetujui oleh pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), sebagai bagian dari upaya restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup.
Dalam rangka pelaksanaan go private, SUPR akan menggelar penawaran tender sukarela (VTO) kepada seluruh pemegang saham publik. Penawaran ini menetapkan harga Rp45.000 per saham, yang secara signifikan lebih tinggi dari harga rata-rata perdagangan harian saham SUPR selama 12 bulan terakhir sebelum tanggal suspensi, yaitu sebesar Rp42.295 per saham. Periode penawaran tender sukarela dijadwalkan berlangsung dari 15 Juni hingga 14 Juli 2026, memberikan kesempatan bagi investor publik untuk merealisasikan investasinya dengan nilai premium. Sebelum penawaran tender dilaksanakan, perdagangan saham SUPR akan dihentikan sementara (disuspensi) untuk memastikan proses yang adil dan teratur.
Sebelumnya, saham SUPR telah masuk dalam papan pemantauan khusus Full Call Auction (FCA) BEI. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan perseroan memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 15% dan likuiditas perdagangan yang rendah. Manajemen SUPR mengakui bahwa perseroan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan, baik ketentuan awal maupun ketentuan transisi. Keputusan untuk go private dan delisting ini merupakan konsekuensi logis dari evaluasi mendalam terhadap strategi bisnis jangka panjang grup, yang menekankan pada efisiensi pengelolaan aset dan kegiatan operasional.
Proses delisting SUPR akan melalui beberapa tahapan krusial. Dimulai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Mei 2026, dilanjutkan dengan pengumuman pernyataan VTO kepada masyarakat pada 22 Mei 2026. Perkiraan tanggal pernyataan efektif VTO dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah 11 Juni 2026, diikuti dengan masa VTO dari 15 Juni hingga 14 Juli 2026, dan pembayaran akhir VTO pada 24 Juli 2026. Tahap akhir proses ini mencakup pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran oleh OJK pada perkiraan 18 Februari 2027, serta pembatalan pencatatan efek oleh BEI dan pembatalan penitipan kolektif oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada perkiraan 10 Maret 2027. Saat ini, harga saham SUPR tercatat berada di level Rp43.850 per saham, sebelum suspensi perdagangan diberlakukan sebagai bagian dari rangkaian proses delisting. Langkah go private ini menandai babak baru bagi SUPR dalam struktur kepemilikannya.











