
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 untuk orang pribadi telah berakhir pada Kamis, 30 April 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengingatkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Sanksi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal 7 UU KUP menetapkan denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan. Mekanisme penegakan sanksi ini dimulai dari Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT. Jika wajib pajak mengabaikan teguran tersebut, maka akan diterbitkan surat tagihan pajak. "Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR nya, kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Cortex sebesar Rp 100.000," jelas Bimo dalam konferensi pers APBN KITA pada Selasa, 5 Mei 2026.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa hingga April 2026, jumlah pelaporan SPT pada sistem Coretax telah mencapai lebih dari 13 juta. Angka ini terdiri dari sekitar 10 juta wajib pajak orang pribadi, 1 juta dari non-karyawan, dan 874 ribu dari badan usaha. Menteri Keuangan juga mencatat adanya peningkatan pelaporan SPT. "Jadi cortex ini menunjukkan bahwa walaupun ada kelemahan sana sini, sudah kita perbaiki dan sekarang sudah cukup baik, depan kita perbaiki terus, tapi dampaknya pendapatan clear, positif sekali," ujarnya.
Menteri Keuangan menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk terus melakukan perbaikan, khususnya pada aspek antarmuka (interface) dengan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak atas keberhasilan dalam meningkatkan efektivitas pelaporan SPT. "Jadi basically sistem cortex ini bagus, karena Anda nggak usah masukin SPT sendiri kan, dia di tempat lain sekaligus dan dikonsolidasi langsung, mungkin yang ngibul-ngibul sekarang susah," katanya. Ia menambahkan, "Jadi ini hal yang baik, SPT tahunan berjalan dengan lebih efektif dari tahun lalu dan akan kita perbaiki terus ke depan. Jadi Pak Bimo lumayan Pak Bimo, lo boleh dikasih bonus sedikit lah." Sistem Coretax ini dinilai sangat membantu dalam proses pelaporan SPT karena memudahkan konsolidasi data dan mengurangi potensi kesalahan input manual, sehingga membuat proses pelaporan menjadi lebih efisien dan akurat.











