
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengklarifikasi status penangguhan (suspend) pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dan implikasinya terhadap pemberian insentif. Dadan menegaskan, tidak semua SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara secara otomatis kehilangan hak atas insentif. Penentuan kelayakan insentif sangat bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Dalam situasi kejadian luar biasa (KLB), pemberian insentif menjadi krusial dan sangat dipengaruhi oleh akar permasalahan. Jika KLB dipicu oleh kelalaian mitra atau yayasan, seperti ketidaklayakan fasilitas dapur atau ketidaksesuaian standar, SPPG tersebut tidak berhak menerima insentif. Hal serupa berlaku apabila insiden keamanan pangan disebabkan oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari pihak penyedia bahan baku. Dadan secara tegas menyatakan, praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok (supplier) atau permainan harga juga akan menggugurkan hak SPPG atas insentif.
Namun, jika KLB disebabkan oleh kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya ketidakpatuhan terhadap standard operating procedure (SOP), SPPG masih berpeluang menerima insentif meskipun berstatus suspend. Kesalahan ini dinilai bersifat operasional dan dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik. Dadan memastikan, insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi kesiapan operasional (standby readiness). Contohnya adalah renovasi besar atau perbaikan mayor yang menyebabkan SPPG tidak dapat berfungsi normal.
Dadan merinci empat kategori suspend sebagai dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif. Kedua, kejadian menonjol yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif. Ketiga, kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih berhak atas insentif. Keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak akan mendapatkan insentif.
Kategori suspend mayor merujuk pada kondisi SPPG yang memerlukan perbaikan mendasar dan komprehensif yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Perbaikan tersebut bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional secara luas. Data terbaru menunjukkan 1.720 SPPG dihentikan sementara, dengan 1.356 di antaranya masuk kategori mayor dan tidak menerima insentif. Dadan berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pemberian insentif secara utuh, serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional yang baik di setiap SPPG.











