SPPG Tak Dijual, BGN Ingatkan Waspada Penipuan

Budi Santoso

SPPG Tak Dijual, BGN Ingatkan Waspada Penipuan

Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tegas menyatakan bahwa titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memiliki nilai jual atau diperdagangkan. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang mencuat terkait praktik jual beli titik lokasi SPPG di Kota Batam. Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Barelang, sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting, telah diamankan. Dokumen-dokumen tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan modus penipuan yang tengah diusut. "Saat ini, penyidik terus berkoordinasi secara intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data yang ada dan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya," ujar Sony dalam sebuah keterangan pers yang dirilis pada Minggu, 24 Mei 2026.

Sony Sonjaya juga secara khusus mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan mereka. Kewaspadaan ini sangat penting terhadap individu atau kelompok yang secara terang-terangan menawarkan praktik jual beli titik lokasi SPPG, apalagi dengan iming-iming keuntungan finansial yang menggiurkan. Ia menegaskan kembali bahwa titik SPPG adalah aset yang tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan untuk mendapatkan atau mendirikan titik SPPG hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan secara ketat oleh BGN. Penegasan ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Mayoritas Pekerja Indonesia Berstatus Informal, BPS Ungkap Data

Lebih lanjut, BGN juga secara resmi meminta kepada seluruh masyarakat yang merasa telah dirugikan atau bahkan menjadi korban dari praktik penipuan ini untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum terdekat. Langkah proaktif ini dinilai sangat krusial agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan praktik penipuan ini tidak akan terus berlanjut dan menimbulkan lebih banyak korban baru di tengah masyarakat yang rentan.

Sony mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya begitu saja terhadap tawaran-tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan program pemerintah, khususnya terkait jual beli titik SPPG. "Saya sangat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terperdaya oleh pihak-pihak yang mencoba menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu saya tegaskan sekali lagi, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan, haruslah dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan dan diatur oleh BGN," terangnya dengan tegas.

BGN juga menekankan pentingnya verifikasi informasi. Masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program-program pemerintah atau penawaran kerja sama, melalui saluran resmi pemerintah yang terpercaya. Hal ini merupakan langkah preventif yang sangat efektif untuk menghindari potensi penipuan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil berdasarkan informasi yang akurat dan valid. Komitmen BGN adalah memastikan program pemenuhan gizi berjalan sesuai tujuan tanpa adanya penyalahgunaan.

Baca Juga :  Bea Cukai Terancam Digantikan AI, Fungsi Dialihkan ke BUMN Ekspor DSI

Also Read

Tinggalkan komentar