
Harga jagung pakan di tingkat peternak telah melonjak signifikan, mencapai Rp 6.758 per kilogram, jauh melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp 5.800 per kilogram. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan peternak, terutama yang memelihara unggas dan babi, karena fluktuasi harga pakan dapat berimbas langsung pada harga telur dan daging ayam ras. Menanggapi situasi tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bergerak cepat dengan memastikan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan akan segera bergulir minggu ini.
Direktur SPHP Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengonfirmasi bahwa penugasan kepada Perum Bulog untuk penyaluran SPHP jagung pakan telah diterbitkan. Proses verifikasi data penerima program juga telah rampung dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. "Kami melaporkan bahwa seiring kenaikan harga jagung di tingkat peternak dan panen raya mungkin sebagian sudah selesai, Bapanas sudah menugaskan Bulog untuk penyaluran SPHP jagung dan tentunya minggu ini mudah-mudahan bisa segera tersalurkan," ujar Maino.
Program SPHP jagung pakan tahun ini menargetkan penyaluran sebanyak 242 ribu ton yang akan berlangsung hingga akhir 2026. Sasaran utama program ini adalah lebih dari 5.000 peternak, mencakup skala mikro, kecil, dan menengah, dengan total populasi 53 juta ekor unggas yang tersebar di 26 provinsi. Jumlah provinsi penerima program ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 17 provinsi, menunjukkan jangkauan program yang semakin luas dan akomodatif terhadap usulan peternak baru. Daftar peternak penerima telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3540/KPTS/HK.150/F/03/2026.
Dari total alokasi 242 ribu ton, sebanyak 213,1 ribu ton akan disalurkan pada tahap awal, menyisakan sekitar 28,8 ribu ton untuk mengantisipasi tambahan usulan peternak baru, termasuk peternak babi yang masih dalam proses pengajuan. Harga jagung pakan yang ditetapkan Bapanas dalam program SPHP adalah Rp 5.000 per kilogram di gudang Bulog, dengan harga maksimal Rp 5.500 per kilogram di tingkat peternak. Penyaluran akan dilakukan melalui koperasi atau asosiasi kepada anggota yang terdaftar.
Untuk wilayah sentra produksi jagung, penyaluran SPHP akan mempertimbangkan periode panen raya serta kondisi harga jagung di tingkat petani dan peternak. Hal ini penting untuk mencegah dampak negatif terhadap harga jagung petani setempat. Pantauan Bapanas per 27 April menunjukkan harga jagung di tingkat peternak mencapai Rp 6.758 per kilogram, atau naik 16,52% dari HAP tingkat konsumen. Pemerintah menyadari pentingnya menjaga fluktuasi harga pakan ternak agar tidak merembet pada harga produk peternakan lainnya.











