
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkonfirmasi bahwa sejumlah SPBU swasta telah memulai pembelian solar produksi Pertamina. Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah yang menargetkan penghentian impor solar jenis CN 48 pada Maret 2026 dan CN 51 pada semester kedua tahun yang sama. Keputusan strategis ini diambil untuk meningkatkan kemandirian energi nasional dan mengoptimalkan produksi kilang dalam negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa proses pembelian solar dari Pertamina oleh SPBU swasta sudah berjalan efektif sejak kebijakan ini diumumkan. Pertemuan antara perwakilan Pertamina dan pemilik SPBU swasta telah intensif dilakukan untuk membahas detail teknis dan logistik terkait pengadaan bahan bakar. "Sekarang sudah jalan, sebenarnya kan sejak diumumkan, itu sudah dilakukan pertemuan-pertemuan dan kalau ditanya ke swasta pasti sudah ada, coba saja tanya," ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa dialog dan persiapan telah matang dilaksanakan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menegaskan bahwa mulai April 2026, seluruh kebutuhan solar untuk SPBU, termasuk yang beroperasi di bawah badan usaha swasta, akan dipenuhi dari produksi kilang minyak Pertamina. Hal ini berarti impor solar oleh SPBU swasta hanya diizinkan hingga Maret 2026. Produk solar yang akan dibeli dari kilang dalam negeri oleh SPBU swasta ini adalah jenis CN48. "Rencananya April sudah harus menggunakan solar dalam negeri," tegas Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Untuk memastikan kelancaran transisi ini, Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pemilik badan usaha. Selain itu, Pertamina juga diminta untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar proses pengadaan solar berjalan lancar dan tidak terjadi gangguan pasokan di SPBU swasta. Laode menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan logistik. "Pada saat transisi ini, Pertamina harus menyediakan loading port yang memadai. Kemudian kargonya juga seperti apa dan dimatchingkan juga dengan beberapa volume yang dipesan oleh masing-masing badan usaha ini. Jadi pada bulan April nanti sudah tidak ada lagi krisis-krisis yang terjadi. Jadi sekarang kita mitigasi semua," terangnya. Upaya mitigasi ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala dan memastikan ketersediaan solar domestik dapat memenuhi permintaan pasar secara optimal. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi ketergantungan pada impor, tetapi juga mendorong industri hilir migas nasional serta mendukung stabilitas pasokan bahan bakar di tanah air.











