Satgas PASTI Hentikan Penipuan Investasi Berkedok Magento

Budi Santoso

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Investasi Berkedok Magento

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menghentikan aktivitas sebuah entitas yang diduga kuat melakukan penipuan berkedok investasi. Modus operandi yang digunakan adalah impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang sebenarnya berizin, yaitu Magento. Entitas ilegal ini diduga melakukan peniruan terhadap produk ternama dari Adobe Inc, yaitu Magento Commerce. Perlu ditegaskan bahwa Adobe Inc sendiri merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional terkemuka yang berizin di Amerika Serikat, sementara produk Magento Commerce adalah perangkat lunak yang lazim digunakan untuk membangun dan mengelola platform e-commerce.

Penting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa Adobe Inc tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi dalam bentuk apapun. Melalui proses klarifikasi dan verifikasi yang mendalam, Satgas PASTI menemukan bahwa entitas Magento yang beroperasi ini tidak memiliki badan hukum yang sah di Indonesia. Lebih lanjut, aplikasi atau situs web yang mereka gunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang mereka jalankan adalah ilegal.

Menurut keterangan tertulis dari Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, pada Selasa (12/5/2026), Magento terindikasi menjalankan skema penipuan berkedok investasi. Modus yang dijalankan meliputi penawaran untuk pembuatan akun toko pada platform Magento, diikuti dengan ajakan untuk melakukan penyetoran dana deposit. Dana deposit ini dijanjikan akan menghasilkan komisi penjualan dan cashback yang menggiurkan. Skema ini dirancang untuk menarik minat masyarakat dengan janji keuntungan cepat dan tinggi, tanpa adanya dasar investasi yang jelas dan legal.

Baca Juga :  Jogja Financial Festival 2026: Edukasi Keuangan dan Hiburan di Kota Pelajar

Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan operasional Magento. Selain itu, Satgas PASTI juga akan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) yang terkait dengan entitas ilegal ini. Upaya penindakan hukum lebih lanjut juga akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum yang berwenang. Masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh kegiatan Magento ini dihimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat. Pelaporan ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus dan mempermudah proses hukum selanjutnya.

Satgas PASTI kembali mengingatkan dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tidak logis dan terlalu tinggi. Hal ini terutama berlaku bagi tawaran yang menggunakan nama perusahaan asing yang sebenarnya berizin, namun tidak memiliki kejelasan legalitas di Indonesia. Contoh lain dari modus serupa yang juga perlu diwaspadai adalah entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama Appen Inc.

Selain itu, Satgas PASTI juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus penipuan yang meniru platform e-commerce. Modus ini biasanya menawarkan komisi penjualan yang menggiurkan atau skema keuntungan lainnya yang berujung pada penipuan. Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya tawaran investasi ilegal atau pinjaman online yang tidak berizin, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang disediakan. Laporan dapat disampaikan melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau melalui email ke [email protected].

Baca Juga :  Rupiah Tertekan di Rp 17.200, Pakar Soroti Klaim Nilai Tukar Wajar

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan dalam transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Pelaporan melalui IASC ini akan sangat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan efektif. Dengan kerjasama masyarakat dan penegak hukum, diharapkan aktivitas penipuan keuangan ilegal dapat diminimalisir.

Also Read

Tinggalkan komentar