Satgas PASTI Hentikan Cantvr dan Yudia, Modus Investasi Bodong

Budi Santoso

Satgas PASTI Hentikan Cantvr dan Yudia, Modus Investasi Bodong

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan dua kegiatan usaha, CANTVR dan YUDIA, yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi. Kedua entitas ini dicurigai melakukan praktik ilegal dengan memanfaatkan penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin dan modus penawaran kerja yang menyesatkan. Penghentian ini dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi kuat adanya aktivitas keuangan yang mencurigakan dan merugikan masyarakat.

Kasus pertama melibatkan dua nama usaha, CANTVR dan Monexplora (MEX). Kedua entitas ini diduga memiliki kaitan erat, di mana penawaran investasi melalui platform CANTVR ternyata berasal dari MEX. Satgas PASTI mengindikasikan bahwa CANTVR melakukan peniruan terhadap perusahaan berizin di Amerika Serikat dan Singapura, yaitu Cantor Fitzgerald. Hasil klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut menunjukkan bahwa CANTVR menjalankan kegiatan usaha di luar izin yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi yang digunakan oleh CANTVR tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Sementara itu, MEX tidak memiliki badan hukum yang sah di Indonesia dan aplikasinya juga tidak terdaftar sebagai PSE.

Modus penipuan yang dijalankan oleh CANTVR berkedok investasi saham melalui aplikasi. Para anggota diwajibkan menyetor dana dengan janji imbalan keuntungan yang lebih besar, yang besarnya disesuaikan dengan tingkat keanggotaan mereka. CANTVR juga terindikasi memberikan alokasi pembelian saham Initial Public Offering (IPO) yang fiktif kepada anggota, yang kemudian mewajibkan mereka untuk membayar saham IPO palsu tersebut. Praktik ini jelas merugikan peserta karena tidak ada investasi riil yang dilakukan dan dana yang disetorkan berpotensi hilang.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Impor: Bea Cukai Hormati Proses Hukum

Kasus kedua, YUDIA, menjalankan modus investasi dengan skema penyetoran dana deposit. Para peserta diminta untuk mengerjakan tugas harian yang melibatkan menonton film drama China, membeli hak cipta film tersebut, serta merekrut anggota baru. Imbalan yang dijanjikan berupa pendapatan harian dan bonus tambahan. Seperti CANTVR, YUDIA juga terbukti melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi yang digunakan oleh YUDIA juga tidak tercatat sebagai PSE, yang semakin memperkuat dugaan aktivitas ilegalnya.

Menanggapi temuan ini, Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA. Selanjutnya, Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) yang terkait dengan kedua entitas tersebut. Selain itu, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses penindakan lebih lanjut demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial lebih besar. Tindakan ini menegaskan komitmen Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran investasi yang diterima.

Also Read

Tinggalkan komentar